Kepala Sekolah,Wakil Kesiswaan dan Kepala TU Catut Nama Kacab Terkait Dugaan ‘Pungutan Liar’, Ini Tanggapan Tarmizi

KAMPAR – Berbagai trobosan yang dilakukan Pemerintahan Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus dilema Pungutan Liar, yang diduga dilakukan oknum lembaga pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga menengah atas (SMA) tidak membuahkan hasil bagi masyarakat, Pungutan Liar (Pungli) masih tetap terjadi dimana-mana khususnya di Propinsi Riau sendiri.

Seperti halnya pada dunia pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah atas (SMA) Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar, sebagaimana Informasi dn data dan diperoleh awak media dari Narasumber.Selasa (18/06/2019)

” Kami selaku orang tua di SMA Negeri 1 Perhentian Raja pada Desember 2018 lalu melalui Rapat Komite disekolah, telah dimintai dana sebesar Rp 503.000/orang tua murid pak dengan alasan untuk pembelian Unit Komputer agar anak kami dapat melaksanakan UNBK (Ujian Nasional Berbasi Komputer) “. tutur Narasumber yang meminta namanya untuk tidak disebuti dan dilindu gi namanya oleh awak media.Selasa (18/06/2019).

Saat dipertanyakan apakah dalam rapat dilaksanakan dihadiri seluruh wali murid ?, dan apakah ada wali murid membantu dan atau menolak pemungutan yang akan dilakukan dalam Rapat Komite yang telah dilaksanakan oleh pihak Komite?

” Setahu saya yang hadir dalam rapat tersebut, tidak seluruhmya terlihat hadir pak hanya sekitar separuh orang tua murid dari kelas X sampai kelas XII.Dan perihal membantah dan atau menolak, saya sendiri tidak berani pak, saya memikirkan anak saya yang masih sekolah disekolahan tersebut (SMA) Negeri 1, takut anak saya dikucilkan apa lagi melaporkan ke Dinas Pendidikan pak.Namun untuk lebih jelasnya bapak datang saja kesekolah ” ungkap dan tutup Narasumber sembari memberikan bukti kertas SPP dan 2 (dua) Kwitansi Pembayaran Komputer

Masih dihari yang bersamaan (Selasa,18/06/2019), usai mendapatkan Informasi dan data yang diberikan oleh Narasumber awak mediapun bergegas menjumpai Mahsus,S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja

” Setiap keperluan dan kebutuhan sekolah sudah kita konsultasikan dengan pihak Komite, yakni Suwasgi dan hal tersebut sudah kita laporkan kepada bapak Tarmizi Kacab Dinas Pendidikan Kab.Kampar secara Lisan “. tutur Mahsus,S.Pd Kepala Sekolah saat dikonfirmasi ruang tamu SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar yang juga didamping Rismayeni Wakil Kesiswaan dan Agus Salim Kepala TU sekaligus Operator Sekolah, Selasa (18/06/2019)

Awak mediapun meminta no kontak dan atau no telp seluler pribadi Suswagi Ketua Komite kepada Mahsus,S.Pd Kepala Sekolah guna untuk dikonfirmasi langsung Via Telp Seluler Pribadi

Dihari yang bersamaan Selasa (18/06/2019), Suswagi yang dikonfirmasi via telp pribadi miliknya 085376XXXXXX akan dugaan pungutan sebesar Rp 503.000/siswa yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite, apakah pembayaran yang dilakukan persiswa?, perbulan/pertahun atau sekali pembayaran yang dilakukan orang tua murid atau Siswa ?

” Sejumlah itu persiswa atau perwali murid sekali bayar dengan sistim diangsur dan dasar hukumnya berdasarkan kebutuhan sekolah.karena komputer tidak ada, pemerintah tidak menyediakan ataupun kurang. Ya otomatis dari wali muridlah kami musyawarahkan, dan itu berdasarkan peraturan baru.Komputer itu kebutuhan anak untuk ujian berbasis komputer, karena pemerintah menyediakan barang itu kurang ya otomatis dimusyawarahkan dan disetujui wali murid.” jawab Suswagi ketua Komite SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar

Baca Juga :   Legislator DPRD Provinsi Riau Noviwaldi Jusman (Deded) Meninggal Dunia

Apakah dugaan pungutan yang dilakukan apakah sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan?, dan apakah hasil rapat dengan orang tua murid sudah dilaporkan?,dan akan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite

” Belum,Jauh sebelumnya yang itu kepala sekolah yang lebih tau tentang itu.Yang jelas rapat dengan dinas,itu pihak sekolahan dan Kepala Sekolah yang lebih tau itu.Tapi bapak harus ingat juga,pemerintah gangguan itu panjang,tingkat SD berapa ?,SMP dan SMA berapa?,dan SDAnya siapa?, pemerintah ada keterbatasan. Keluar itu kalau dapat,kalau tidak dapat mas.Antara dilapangan dan ngomong tidak mudah dan emang kenyataannya seperti itu kalau kebutuhan tidak terpenuhi anak telantar donk.” celetuk Suswagi pada awak media

” Karena sekolah ini merupakan Instansi,tidak sepenuhnya kepala sekolah bekerja sendiri tentu ada teamnya.Mengapa baru diakhir-akhir tahun ini kami terapkan,selain dari Pimpinan sudah di Koordinasi dengan Dinas juga,dengan Kacab.Dan hampir seluruh Sekolah di Kampar yang dulu gratis, sekarang sudah melaksanakan itu dulu dari pada Kami.Dan perihal pungutan yang bapak maksud kita tidak lari dari aturan dan surat edaran Permendikbud.” tambah Rismayeni Wakil Kesiswaan saat awak media lakukan konfirmasi kepada Suswagi Ketua Komite SMA Negeri 1 Perhentian Raja, sembari meminta awak media membaca Surat Edaran Permendikbud bernomor : 82954/A.A4/HK/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia dengan Perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB usai awak media lakukan konfirmasi dengan Suswagi Ketua Komite via telp seluler

Saat dipertanyakan apakah Pungutan Uang Komputer masuk dalam kategori Sumbangan dan apa acuannya ?, ” Tidak, sebelum kita melaksanakan itu semua pak, untuk Komputer kita sudah konfirmasi kepada Dinas melalui pak Tarmizi kepala Cabang Pendidikan Kab.Kampar dan di Propinsi Riau nanti saya carikan namanya karena kita lupa siapa namanya.” sebut Rismayeni Wakil Kesiswaan dan Agus Salim Kepala Tata Usaha dan Operator Sekolah

” Pada tahun 2018 akhir kita sudah mendapatkan bantuan Komputer sebanyak 22 unit, apakah harus dapat melaksanakan UNBK dengan 22 Unit kita sampaikan kepada Kepala Sekolah,Pihak Dinas Pendidikan dan Komite apakah perlu membeli komputer?, ataukah menggunakan laptop siswa ataukah nanti menumpang ditempat yang lain khan gitu,jadi tidak langsung diputuskan seperti itu.Jadi berembuk seperti itu, kita bertanya kepada dinas dan dinas menyarankan seperti itu,’kami sarankan jumpalah dengan Komite dulu,berembuklah dulu dengan orang tua, dengan para Wali Murid dan para Donatur yang ada ‘. ungkap Agus Salim yang terkesan mengulangi pernyataan oknum dinas tanpa nama kepada awak media

Baca Juga :   Satlantas Polresta Deli Serdang Inisiatif Tambal Jalan

” Setelah berembuk seperti itu,kami sampaikan pada tahun 2019 kita akan melaksanakan UNBK dengan murid sekian dengan Komputer bantuan yang diperoleh tidak cukup.Kalau kita harus menumpang ditempat lain harus membayar,karena menumpang ditempat lain kita juga harus membayar fasilitas yang diberikan.Dengan tersebut kita serahkan semua kepada Komite berembuk dengan orang tua dengan penjelasan seperti itu, jadi disetujulah pada waktu itu dengan kesempatan bersama angka yang ada di situ tadi.Itu bukan memojokan angka itu,mereka yang menyetujui.Tapi kalau menumpang ketempat lain juga boleh, tapi kita tetap mengeluarkan dana kepada sekolah lain.Orang berpikir daripada kita menumpang, lebih baik kita punya aset bisa kita gunakan untuk anak didik kita dari sekarang sampai akan datang.Alhamdulillah Komputer sudah lengkap berdasarkan bantuan yang telah disepakati.”

Saat dipertanyakan apakah Pihak SMA Negeri 1 mendapatkan dana Bosda atau Bos ?, dan apakah dalam juknis bos ada untuk pelaksanaan UNBK ?.

” Bos,tapi tidak mencukupi untuk Fasilitas ” jawab Wakil Kesiswaan

Dan saat dipertanyakan berapa besar dana yang dibayar kepada pihak sekolah lain dalam pelaksanaan UNBK dan dari persentase mana yang diperoleh pihak sekolah yang menyatakan tidak mencukupi untuk pelaksanaan UNBK?, serta apakah pemungutan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah telah dilaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan ? dan apakah laporan yng diberikan secara lisan kepada pihak dinas dapat dipertanggungjawabkan dan atau menjadi kekuatan hukum ?

” Sudah kepada Kacab secara Lisan melalui Kepala Sekolah, secara apa tidak bisa menjadi kekuatan hukum.Itulah kami tidak bisa mengambil keputusan,orang dinas menyarankan berembuk kepada wali murid,dan tidak ada pemaksaan pada waktu itu “. kembali jawa kepala TU sembari tertawa kepada awak media

Berapa persentase orang tua murid menyetujui pungutan yang dilakukan ?

Pihak sekolah melalui Wakil Kesiswaan dan Kepala TU memperlihatkan Absensi orang tua siswa yang hadir sekitar kurang lebih 300 orang tua murid, dari absensi yang diperhatikan terdapat kurang lebih puluhan orang tua murid tidak menandatangani absen hadir dan terdapat notulen isi rapat yng telah dilaksanakan pihak sekolah sebagai berikut : ” Pelaksanaan UNBK, ada bantuan Komputer sebanyak 22 unit dari Pemerintah, dan masih kurang 45 unit yang akan dibebankan kepada wali sebanyak 470 wali murid yang jika diakumlasikan sebanyak 236.000.000 dibagi 470 siswa. Pembayaran kelas XII 2 bulan. 503.000/orang, kelas XI & X 3 bulan 503.000/orang, yang ada dua anak : kelas XII Ful, yang kelas X,XI 200 ribu. Diputuskan tambahan komputer 42 unit dengan biaya swadaya masyarakat tertanggal 21 Desember 2018 “.

Baca Juga :   Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH Terima Kunjungan Tanoto Foundation

Saat dipertanyakan persetujuan akan pungutan yang telah dilakukan kepada wali murid,setelah pihak sekolah melihatkan Absensi dan Notulen Rapat dan dua anak kelas XII ful dan kelas X,XII 200 ribu ?

” kita cuma ini saja pak sekali absen saja, dan Absen bisa.Kami tidak pernah buat absen dan persetujuan selama ini di sekolah pak.” terang Risma Yeni Wakil Kesiswaan

” Kita kasi perbedaan berdasar hasil usul orang tua, artinya ketika ada dua beradik kandung disini 703.000 yang dibayarkan.kelas X dan Kelas XII yang terdapat adik beradik kandung membayar Rp 503.000 dan 200.000 serta untuk kelas XII yang adik beradik kandung disini bayar Full.’ tututp Agus Salim Kepala TU

Masih dihari yang bersamaan (Selasa,18/062019), Tarmizi Kacab Pendidikan Sekolah Menengah Atas Kab.Kampar yang dikonfirmasi akan hal dugaan pungutan kepada seluruh Siswa Didik dibenarkan atau tidak ?

Tarmizi Kacab Disdik Kab.Kampar via telp seluler pribadinya menuturkan, ” Oh..gitu pak ya,dia ada dasarnya.Dasar pertama itukan untuk dan Bosda kita untuk SMA dan SMK tahun ini jauh turun, dari 1.200.000 menjadi 800.000 per anak didik pertahun. Kedua dasarnya berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian, bahwa kepala sekolah boleh melakukan pungutan dengan catatan atas persetujuan seluruh orang tua wali murid berupa sumbangan, kemudian berdasarkan hasil pertemuan Forkom (Forum Komite) SMA/SMK Prov.Riau dengan pihak KPK dan juga hasil SGB Forum Komite dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Pekanbaru.”

” Wah…waduh baru ini saya dengar adanya pungutan uang komputer di SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar,saya sudah dua kali kena seperti ini nama saya dicatut-catut oleh Kepala Sekolah seperti saya Dikonfortir.saya tidak tau dan baru ini saya dengar perihal uang komputer, dan bahkan kita selalu meminta kepada pihak sekolah tidak boleh memungut sepersen pun kepada siswa atau siswa untuk UNBK, kalau tidak bisa jangan lakukan UNBK.Tidak boleh sepersenpun meminta, memungut,itu yang kita sampaikan.saya tidak tau ada pungutan untuk uang komputer,kalaupun saya mengizinkan, itupun harus secara tertulis, tidak boleh kita memberikan pengarah kebawahan apalagi keuangan yang bersifat lisan,yang benar harus secara tertulis disampaikan bukan lisan.Saya tidak tau berapa besar didapatnya, ini baru didengar dari bapak.” ungkap Tarmizi dengan kaget dan geram yang baru mengetahui akan dugaan pungutan uang Komputer kepada seluruh orang tua murid

” Saya tidak pernah diajak berunding, dan ini akan kita laporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Propinsi Riau jika benar adanya pungutan uang Komputer kepada seluruh orang tua murid, apa lagi catut-catut nama saya sementara saya jarang ketemu dengan Kepala Sekolah dan ketemu baru sekali pada acara perpisahan.” tutup Tarmizi lagi-lagi dengan geram pada awak media via telp seluler pribadinya (Tim)