FORBA: Seharusnya Kemendikbud Lengkapi Dulu Fasilitas Pendidikan Sebelum Menetapkan Sistim Zonasi

Pekanbaru,(cMczone.com) – Mendikbud sudah menetapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditahun ajaran 2019 ini. FORBA menilai bahwa sistem ini akan menimbulkan beberapa permasalahan yang nantinya akan menyulitkan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud mengatakan sistem zonasi akan memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat, karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Keluarga yang kurang mampu dapat menyekolahkan anaknya disekitar rumah sehingga tidak perlu lagi memikirkan biaya transportasi.

Menyikapi pernyataan Mendikbud, FORBA mengatakan bahwa sistem zonasi akan menimbulkan beberapa permasalahan. Mendikbud mengatakan bahwa sistem zonasi akan memberi akses dan keadilan, bagaimana bisa calon peserta didik mendapatkan keadilan dalam menempu pendidikan yang merata, sedangkan penyebaran sekolah disetiap wilayah kecamatan ataupun kelurahan tidak merata diseluruh Indonesia. Hal ini bahkan bisa mengakibatkan hak calon peserta didik akan pendidikan bisa hilang karena tidak bisa mendaftar disekolah lain diluar zonanya apabila sekolah yang berada dizonanya sudah penuh. Kita sama memahami bahwa sekolah – sekolah ini memiliki kouta terbatas akan ruangan belajarnya, hal ini tidak sebanding dengan calon peserta didik yang berada dizona tersebut. Belum lagi banyak orang tua yang akan mendaftarkan anaknya disekolah “unggulan” yang sarana dan prasarana pembelajarannya mendukung. Tentunya hal ini akan mengakibatkan persaingan antar orang tua calon peserta didik.

Masih banyak sekolah – sekolah di Indonesia kekurangan fasilitas penunjang pendidikan, terutama sekolah – sekolah yang berada diperbatasan daerah atau yang berada jauh dari Ibukota Kabupaten. FORBA menanyakan keadilan seperti apa yang dimaksud oleh Kemendikbud, kalau masih banyak kekurangan fasilitas penunjang pendidikan disekolah – sekolah. Apa tolak ukur Kemendikbud mengenai keadilan dan pemerataan pendidikan? Hal ini belum bisa dijawab secara konkret oleh Kemendikbud.

FORBA menilai Kemendikbud seharunya terlebih dahulu membenahi fasilitas penunjang pendidikan disetiap wilayah, terdapat 90.749 ruang kelas rusak berat dan 60.760 ruang kelas rusak total. Hanya 144.293 sekolah yang memiliki perpustakaan dari 214.409 sekolah. Dari 214.409 sekolah hanya 50.150 sekolah yang memiliki laboratorium. _(data:Pusat Data dan Statistik Kemendikbud 2017-2018).

Baca Juga :   TPS Disinyalir Membahayakan Pengguna Jalan

Belum lagi masalah fasilitas yang tidak yang tidak memenuhi standar sehingga membuat peserta didik tidak nyaman, materi – materi dasar pendidikan disetiap sekolah yang tidak sama, dan masih banyak sekolah – sekolah yang memungut biaya untuk praktek dan lainnya. Pertanyaannya bagaimana dan dimana peranan pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Febri Romadhon mewakili FORBA mengatakan “Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya melengkapi dulu fasilitas pendidikan disetiap sekolah – sekolah, sehingga timbul rasa kenyamanan bagi peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran, hal ini nantinya juga menghilangkan stigma adanya sekolah unggulan, jika masih ada yang namanya peringkat sekolah atau akreditasi A, B, dan C, maka pendidikan belum merata, belum bisa Mendikbud menyebut untuk keadilan pendidikan, dimana letak keadilannya coba jika masih ada peringkat begitu”. Ketika ditanya mengenai perlunya sistem zonasi ditahun ajaran 2019, Febri menyebutkan “Sistem zonasi tidak usah diterapkan dulu, karena ini akan memangkas hak calon siswa untuk mendapatkan pendidikan, bagaimana tidak, ketimpangan sekolah dikecamatan dengan peserta didik dikecamatan itu tidak seimbang, hal ini bisa mengakibatkan calon siswa tidak dapat sekolah karena terhalang oleh sistem zonasi, apa lagi kita tahu mendapatkan pendidikan yang layak iyalah hak, artinya calon peserta didik bebas mau sekolah dimana sesuai dengan keinginan mereka, orang yang berada dipelosok – pelosok kampungpun tentunya ingin sekolah yang baik untuk anaknya, sementara ditempat tersebut sarana penunjang pendidikan masih tetbatas, pemerintah lengkapi dulu penunjang pendidikan, dari mulai ruangan belajar yang cukup dan nayaman, alat – alat peraga dan laboratorium disetiap sekolah, baru bisa pemerintah menerapkan sistem zonasi karena sudah tidak ada lagi ketimpangan antar sekolah”

Baca Juga :   Sejumlah Koalisi LSM Jambi Desak BNN Pusat dan Provinsi Untuk Perketat Tes Narkoba Calon Kepala Daerah

FEBRI ROMADHON
Pendiri Forum Rakyat Bicara (FORBA)
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIPOLĀ  UIR