Pra Eksekusi Gagal Dilakukan PN Bangkinang, Warga Desa Bencah Klubi Lega

BANGKINANG – Pra eksekusi terhadap 200 hektar lahan di wilayah desa bencah klubi kec. tapung kab. Kampar hari ini, Senin 22/7/2019 gagal dilakukan oleh PN Bangkinang, karena ratusan masyarakat menolak.

Pra eksekusi tersebut sedianya akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini, berdasarkan hasil persidangan yang telah dilaksanakan, atas gugatan perkara sengketa lahan antara Diris ( 63 ) warga desa Kota Garo kec. tapung hilir kab. Kampar dengan 4 warga desa Bencah Klubi kec. Tapung Kab. Kampar sebagai tergugat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini dari kepala Desa Bencah klubi, Yusmar ( 56 ) menuturkan bahwa pihaknya selaku kepala Desa dan warganya selaku tergugat merasa tidak terima dengan hasil proses persidangan di pengadilan Negeri Bangkinang yang diduga sangat berpihak kepada Diris, selaku penggugat dari Desa Kota Garo kecamatan Tapung.

,”Hari ini rencananya Pengadilan Negeri Bangkinang akan melaksanakan pra eksekusi terhadap lahan milik warga Desa saya, Bencah Klubi, dan saya selaku kepala Desa disini merasa keberatan dengan keputusan ini, karena tidak sesuai dengan fakta perbatasan, baik secara administrasi pemerintah kabupaten Kampar, maupun dari sisi sejarah yang telah disampaikan oleh ninik mamak, tokoh adat, datuk, semuanya diabaikan oleh pihak Pengadilan,” terang Yusmar kepada media.

Menurut Yusmar, ada sesuatu yang janggal terhadap keputusan Pengadilan atas pra eksekusi yang akan dilaksanakan karena berakibat merugikan warganya, karena selama puluhan tahun warganya telah menguasai lahan yang diperoleh dengan membeli dari tokoh masyarakat adat di Desa Bencah klubi sejak tahun 2008, hasil pemekaran dari Desa pantai cermin harus berakhir dengan pra eksekusi.

Baca Juga :   Pelaku Wanita Pengirim Sate yang Tewaskan Anak Ojol telah di tangkap, ini wajahnya!

,”Saya selaku kepala Desa melihat putusan Pengadilan ini sangat tidak adil, karena Pengadilan tidak memperhatikan semua sejarah Desa, dan kronologis tentang tapal batas yang telah disampaikan, oleh tokoh-tokoh adat kami, ninik mamak, namun Pengadilan terkesan berpihak kepada penggugat, ada apa ?,” kata Yusmar dengan penuh tanda tanya.

Selain itu terkait luas lahan yang rencananya akan di pra eksekusi oleh Pengadilan pun menjadi pertanyaan masyarakat Desa Bencah Klubi, pasalnya atas dasar gugatan Diris, warga Desa Kota Garo yang mana telah menggugat 4 orang warga Desa Bencah Klubi dengan perkiraan lahan warga tersebut seluas 20 hektar, namun kenyataan sebagaimana dalam surat keputusan pra eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Bangkinang bertambah menjadi 200 hektar, dengan menyasar lahan 50 warga lainya di Desa Bencah Klubi yang bukan tergugat.

,” Pra eksekusi terhadap lahan 200 hektar Ini telah menyasar lahan dari 50 warga lainya yang tidak terkait dengan gugatan di PN Bangkinang, ini perampasan hak orang lain yang direncanakan dengan persekongkolan melalui gugatan Diris di Pengadilan, sampai kapanpun akan kami pertahankan, ini hak kami, sudah lama kami mengusahakan tanah kami dengan hasil pembelian dari warga Desa sini, semua ada bukti legalitas, surat Desa, dan SKGR tetapi ingin dirampas oleh Diris,” kata Ashari, perwakilan warga yang lahannya akan di pra eksekusi.

Baca Juga :   Repol, S.Ag; Pemerintah Daerah Kampar Tak Serius Tangani Covid 19

Sempat terjadi aksi keributan saat warga Desa Bencah Klubi melakukan penghadangan terhadap langkah pihak PN Bangkinang dan sejumlah aparat yang mengenakan seragam TNI saat akan melanjutkan misi pra eksekusinya, bahkan sebahagian warga yang lahanya menjadi korban dari keputusan Pengadilan tersebut, menyatakan siap berkorban dan mati demi mempertahankan hak-hak warga, yang konon selama ini tidak pernah bermasalah.

,”kami semua yang hadir disini tidak akan rela hak kami secara semena-mena ingin di eksekusi oleh Pengadilan karena gugatan pak Diris ini, kami ini rakyat kecil yang hidup susah, mengapa hak kami ingin dirampas oleh pak Diris ini ? apa salah kami ? selama ini semuanya aman-aman saja, tiba-tiba lahan kami ingin di eksekusi tanpa permasalahan yang jelas, ini tidak adil, kami akan melawan sampai kapanpun, ini perampasan, ” teriak warga Desa Bencah Klubi.

Dari keterangan pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, melalui juru sita, yang turun kelapangan untuk melakukan pra eksekusi, yang turut menyaksikan kericuhan tersebut kepada awak media ini mengatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan perintah pimpinan untuk melakukan pra eksekusi, yaitu melihat objek perkara.

,”Jadi perlu saya sampaikan bahwa kami bukan untuk melakukan pengukuran, atau pematokan, melainkan tugas pra eksekusi ini hanya ingin memastikan posisi objek perkara sebgaimana tertuang dalam keputusan hakim pengadilan negeri Bangkinang ini, atas gugatan Diris dari Desa Kota Garo, ” jawab Petugas Pengadilan.

Baca Juga :   DPC Nasdem Tubaba : Pengurus Partai Nasdem DPW dan DPD Cepat Bertindak Kami Malu

Dalam kesempatan itu, petugas yang datang beserta 2 orang anggota TNI, kapala Desa Kota Garo, dan sejumlah warga Kota Garo itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan mencatat pihak ketiga yang merasa keberatan atas keputusan pre eksekusi PN Bangkinang dengan mengatakan jika ada dari warga atau pihak ketiga yang merasa keberatan dipersilakan menggugat.

,”Jadi kami bukan untuk melakukan pengukuran atau pematokan, sehingga jika diantara pihak ketiga ada yang keberatan silakan tempuh upaya hukum, kami tidak mungkin menolak gugatan masyarakat,” terang petugas PN Bangkinang yang datang mengenakan jaket dan topi itu.

Atas pernyataan itu, sejumlah warga Desa Bencah Klubi pun semakin bereaksi keras dan mengancam, jika pra eksekusi terus akan dilakukan terhadap lahan warga Desa, pihak warga itu akan terus menolak dan siap untuk mati.

,”silakan masuk areal kami, kami akan siap apapun yang terjadi, bahkan jika harus dipenjara atau dipenggal sama sekali, kami sudah rela demi mempertahankan anak isteri kami,” sahut seluruh warga, yang menyurutkan niat petugas PN Bangkinang untuk melanjutkan pra eksekusi.

Tepat pukul 12.00 wib pada siang hari, petugas PN Bangkinang pun akhirnya memilih untuk mundur karena melihat situasi warga yang tidak kondusif.

,”kami tunda dulu pelaksanaan pra eksekusi ini, karena situasi masyarakat tidak kondusif,” kata petugas Pengadilan sembari meninggalkan tempat.

Feri Sibarani.