Satgas Kebersihan Tindak 32 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Puluhan orang ditindak Tim Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru lantaran buang sampah sembarangan. Mereka juga membuang sampah di tempat pembuangan di luar jadwal seharusnya.

Saat ini tim sudah menindak 32 orang yang buang sampah seenaknya. Petugas langsung menindak para pelaku dengan menyita KTP pelaku hingga pelaku bayarkan denda.

“Jadi kami tidak cuma menindak yang buang sampah sembarangan, tapi mereka yang bakar sampah sembarangan juga ditindak,” terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Kamis (25/7/2019).

Petugas tidak segan menyita KTP para pelaku buang sampah sembarangan. Walau sempat ada penolakan dari sejumlah pelaku. Besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Baca Juga :   "Prihatin" Akibat Dampak Covid-19, Polsek Tanjungpinang Barat Berikan Sembako Pada Warga

Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu.

Ia juga ingatkan masyarakat buang sampah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada. Masyarakat bisa membuangnya sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Kominfo3/RD1)