TKI dan 8 Kg Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai

Keterangan Foto : Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai bersama Wakapolres, Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Usrat Aminullah, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kasat Polair, AKP Agung Basyuni dan Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menunjukkan barang bukti 8 Kg sabu-sabu

Tanjungbalai, (cMczone.com) – Satuan Intel dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal warga Aceh yang menyelundupkan sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis,(25/7/2019) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang terima personil Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Baca Juga :   DPW PEKAT-IB Provinsi Jambi Dengan Tegas Menolak Armada Batu Bara Melintas Dalam Kota Jambi

Kemudian, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di tangkahan milik oknum ‘HA’ di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya, seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berintial ‘A’ (40 tahun) warga jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan TB Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Hasilnya, dari sebuah tas milik ‘M’ alias N (30 tahun) ditemukan 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merk Milo.

Baca Juga :   Sidang Sengketa Pilpres 2024 Media Asing Soroti Tuntutan Anies

Berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan tersangka M penduduk Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu sebanyak 8.000 gram,” ungkap Kapolres, Kamis (25/7).

Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Androud (Oppo) dan sebuah passport atas nama M alias N.

Berdasrkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan dititip seorang laki-laki berinisial ‘CM’ di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp5.000.000.

“Jika barang (sabu) itu sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang (lidik) dan M akan diberi uang sebesar lima juta rupiah,” ungkap AKBP Irfan Rifai.

Baca Juga :   Pelantikan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) Periode 2021-2022

Sesuai catatan, jumlah TKI yang turut diamankan sebanyak 43 orang (termasuk M) dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI Ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai.***(Red).