Tegakkan UU No 2 tahun 2002 Tentang Polri, Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangun Ke Kompolnas

Pekanbaru,(cMczone.com) — Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangun Propinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangun ke Kompolnas atas dugaan Ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangun sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media lalu.

Adapun laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan,SH.,MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).” Benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangun ke pihak Kompolnas menindak lanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangun yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi ”

Baca Juga :   APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PENINGKATAN JALAN PRAMUKA DI MERANTI

Dan laporan yang kita berikan kepada pihak Kompolnas agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana ; Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri. Jelas Dedek Gunawan,SH.,MH

Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan kepada Kompolnas agar Polres Sarolangun diduga tidak merusak Kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya ; Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. tambah DR Yudi Krismen US,SH., MH

Baca Juga :   Ngaku Miliki Sabu, 2 Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi...

Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi ;

Pasal 27

(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi ;

Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga :   Anak 9 Tahun Diduga Diculik dan Disekap.

Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

Dengan laporan yang telah kita lakukan tersebut diatas, kita selaku team kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi dan atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangun yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta Tebang Pilih dalam melakukan penertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangun Propinsi Jambi.Untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan peraturan perundang-undangan akan kinerja Polri, dan kita akan terus lakukan laporan kepada instansi terkait lain hingga bahkan ke Presiden Republik Indonesia nantinya.pinta dan tutup DR Yudi Krismen US,SH.,MH pada awak media (Red)