Diduga PT Samhana Indah Buat TPS Tanpa Izin , Ini Komentar Masyarakat

CMCZONE.COM , PEKANBARU — PT Samhana Indah ( SHI ) salah satu mitra kerja Pemko Pekanbaru  , yang beralamat di Jakarta . Dalam kontrak kerjasama  Pemko Pekanbaru melakukan pererkrutan kerjasama

bagi perusahaan swasta dalam swakelola persampahan .

 

PT Samhana Indah salah satu dari beberapa perusahaan swasta yang berhasil memenangkan tender pengangkutan untuk mengelola persampahan di zona 2 kota Pekanbaru . Menurut salah satu karyawan PT Samhana Indah ada beberapa komitmen aturan main yang disepakati Pemko Pekanbaru dan PT Samhana Indah  .Dalam hal komitmen kerjasama PT SHI harus menyediakan Tempat Penampungan Sementara ( TPS )

 

Dari keterangan salah satu karyawan  PT SHI pihak nya telah memenuhi semua syarat tersebut termasuk penyediaan 2 TPS di wilayah kerjanya . Ketika dikonfirmasi awak media terkait domaian penyediaan 2 TPS yang didirikan PT SHI terkait izin pendirian TPS , karyawan PT SHI bungkam dihadapan awak media .

Baca Juga :   Polresta Pekanbaru Amankan Residivis Curanmor di 12 Tempat.

 

Dari aturan dan peraturan dimana setiap orang yang akan melakukan sesuatu kegiatan atau pun usaha harus terlebih dahulu mengurus legalitas usaha ( izin ) .Namun berbeda hal nya dengan PT SHI mendirikan usaha tanpa legalitas di kota Pekanbaru .

 

Ditempat terpisah dilokasi TPS PT SHI aktifitas perusahaan PT SHI sering menganggu kenyamanan masyarakat sekitar khusus nya di  TPS Air dingin , dimana selama TPS PT SHI beroperasi di tempat mereka udara disana menjadi kurang nyaman , bahkan bau busuk yang kerap diterbawak angin menjadi hirupan masyarakat sekitar .

 

Bahkan masyarakat berharap kepada walikota Pekanbaru agar segera menutup TPS PT SHI sesegera mungkin dan tidak lagi beroperasi ditempat mereka  .