Halangi Wartawan,Dewan Penasehat cMczone Akan Tempuh Jalur Hukum

MUAROJAMBI,Terkait kriminalisasi wartawan dalam arti luas,salah satunya termasuk menghalangi – halangi tugas wartawan.

Dian Burlian,SH.MA.selaku Penasehat Hukum cMczone menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Dian Burlian,SH.MA dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap beberapa wartawan,salah satunya wartawan cMczone wilayah Muarojambi,oleh salah satu kontraktor (Jarwo) terhadap wartawan kami beberapa waktu lalu.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi,ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mencari,menggali dan mengolah informasi,bisa dipidana kurungan selama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.sebagaimana telah atur dalam UU Pers,No 40 tahun 1999.

Baca Juga :   Masyarakat Dusun Bangun Jadi, Desa Bhakti Jaya Kecamatam Bagan Sinembah Mengharapakan Jalan Mereka Yang Rusak Diperbaiki Pemkab Rokan Hilir.

Ia menambah,bahwa dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu,pelecahan terhadap profesi wartawan kami,maka saya akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.pungkasnya.(tim)