Terkait Pungutan Di SMK N 2 Pekanbaru ,  Emos Gea Ketua DPD LSM GERAK Wilayah Riau  Angkat Bicara .

CMCZONE.COM , PEKANBARU – Menanggapi marak nya issu yang berkembang di sekolah SMK N , SMA N sederajat di Provinsi Riau ter khusus di kota Pekanbaru yang masih memberlakukan berbagai macam bentuk pungutan di sekolah , Emos Gea Ketua DPD LSM GERAK ( Gerakan Anti Korupsi )  Wilayah Riau didampingi Hadi Zega ( selaku sekretaris  ) akhirnya gerah dan angkat bicara .

 

 

Lanjut Emos ( sapaan akrab dilapangan ) ter tanggal 20 Agustus 2019 kepala dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SMK N , SMA N sederajat di  Provinsi . Dimana isi surat edaran yang dikeluarkan kadisdik Provinsi Riau adalah hasil rapat interen antara KPK RI , Gubernur , Ombusdman, Inspektirat  DPRD  , Kepala dinas pendidikan dan biro hukum  .

 

Baca Juga :   Polres Karimun bersama Kodim 0317/TBK dan Lanal TBK Laksanakan Patroli Sinergitas

Bernomor surat edaran Kadisdik 800/1.3/2019/10095 , perihal himbauan surat edaran ” Pungutan Uang Komite . Jelas tertuang di dalam isi surat edaran ” Berkenaan dengan pungutan dan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran , SPP atau hal lainnya ” Dilarang Dipunggut ” kepada peserta didik , untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan kiranya berpedoman pada peraturan ” Menteri Pendidikan Republik Indonesia ” Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah .

 

Dalam uraian himbauan yang dikeluarkan kadisdik sudah cukup jelas difahami dan dimengerti oleh seluruh kepala sekolah dan menyampaikannya kepada seluruh tenaga pengajar di ruang lingkup masing – masing .

 

Namun dalam konteks pelaksanaan nya dan penerapan aturan yang dikeluarkan kadisdik , masih saja ada oknum dari pihak sekolah yang masih berani / nekad melanggar aturan yang telah dikeluarkan . Seperti informasi yang didapat dilapangan yang terjadi sekarang ini di SMK N 2 Pekanbaru , dimana salah satu wali kelas 11 jurusan body otomotif dengan gampang nya menyampaikan kepada siswa didik  dan orang tua siswa  agar  membayarkan uang Komite sekolah , Ironis nya dengan dalil anak yang akan ikut magang  , Muryati ( wali kelas ) menyampaikan kepada salah satu orang tua siswa melalui chat WA pribadinya ” jika anak yang akan ikut magang harus membayarkan uang komite sampai bulan 12 , itu himbauan komite ( red isi chat Muryati kepada salah satu orang tua siswa ) ironisnya lagi sampai sampai berita ini diturukan diduga kuat Muryati juga memunggut Uang Tabungan

Baca Juga :   Ribuan Masyarakat ikut Pawai ta'aruf MTQ ke 45 Kecamatan Mandau.

Dan Uang kas sekolah ( semuanya di pegang Muryati ) tegas Emos Gea .

 

Perlu kita fahami bersama , dasar hukum yang kuat terkait serba serbi pungutan di sekolah sudah jelas dilarang keras oleh kadisdik Provinsi Riau .

Jelas ….kita bekerja oleh dasar hukum yang jelas sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada maka dari itu kami DPD LSM GERAK Wilayah Riau sesegera mungkin akan menyurati Gubernur Riau dan kepala dinas pendidikan Provinsi Riau  terkait temuan di SMK N 2 Pekanbaru .

 

Bahkan dalam progres kerja kami kedepannya  DPD LSM GERAK Wilayah Riau akan menyurati seluruh kepala sekolah SMK N dan SMA N di Provinsi Riau , untuk meminta pertanggungjawaban pengunaan uang komite yang dipunggut dari siswa selama ini , karena kuat dugaan kami uang komite yang dibayarkan berbenturan dengan anggaran yang telah tersedia oleh Pemerintah berupa dana BOS dan BOSDA  , ucap Emos Gea .