DPP LSM FORTARAN Segera Akan Laporkan Aldino , Diduga  Pembangunan RLH Rohil Tahun Anggaran 2018 Beraroma Bau Busuk Penyunatan Anggaran 

Pekanbaru , cMczone.com –Hasil pantauan dan keluhan masyarakat  dilapanggan oleh Tim Investigasi yang dipimpin langsung oleh Sekjen DPP LSM FORTARAN ( Messanwansyah  ) yang kerap disapa ” bang Iwan Halawa ” . Menemukan kejanggalan pada proyek pengerjaan RLH ( Rumah Layak Huni ) yang berlokasi Panipahan Kabupaten Rohil berbau aroma bau busuk penyunatan anggaran .

 

Dari hasil survei lapanggan yang bekerjasama dengan masyarakat sekitar , diduga Negara telah mengalimi Kerugian Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi meraup keuntungan pribadi maupun sekolompok.

 

Adapun kerugian negara yang

diduga telah terjadi, sebut salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya oleh awak media.Selasa (10/08/2019). Yakni terjadi pada Pekerjaan Rumah Khusus Riau I Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, dengan lokasi pekerjaan yang terletak di Desa Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kebupaten Rohil APBN TA 2018 dengan Nilai Baku Anggaran 5.777.191.000 .

 

Dalm bincang-bincang nya ” Iwan Halawa menyampaikan  pada prinsif nya  DPP LSM FORTARAN telah melakukan upaya konfirmasi terhadap salah satu PPK yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan RLH , namun upaya itiked baik yang kami sampaikan terhadap  PPK  tersebut belum memberikan resfon yang positif , sebut Iwan .

Baca Juga :   RKN : Kontinuitas dan Eksistensi yang mulai berbuah ' Manis '

 

” Benar laporan sebagaimana yang telah disampaikan oleh salah seorang warga kepada kita dan beberapa  awak media, telah kami terima.” ucap Messanwansyah Sekjen DPP.LSM FORTARAN Rabu 21/08/2019

 

Berdasarkan informasi serta data yang telah kita peroleh pada Pekerjaan Rumah Khusus Riau I Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, dengan lokasi pekerjaan yang terletak di Desa Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kebupaten Rohil APBN TA 2018 dengan Nilai Baku Anggaran 5.777.191.000 yang dilaksanakan oleh rekanan PT Rina Cipta Jaya Sejati  dengan No Kontrak pekerjaan bernomor : KU.02.08/PPK.RSRK-JMA/SAT Kep-Riau/III/2018, kami team LSM Fotaran langsung melakukan Investigasi di lapangan.

 

“Alhasil dilapangan kami mendapatkan beberapa keganjalan-keganjalan, di antaranya RLH yang diduga dikerjakan asal-asalan dan atau dikerjakan tidak sesuai dengan bestek, pekerjaan dikerjakan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal tidak sesuai baik dari segi kuliatas maupun kuantitasnya, RLH diduga diberikan tidak tepat sasaran yang seharusnya diberikan pada masyarakat kurang mampu namun diduga diberikan kepada masyarakat yang mampu dari segi finansialnya dan yang sudah memilik rumah serta adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan kepada masyarakat penerima RLH sebesar Rp 200.000/RLH dengan dalil uang kunci rumah.” ungkap Sekjen pada awak media

Baca Juga :   Proyek pembangunan lapangan olahraga di padang Kaduduak "kehabisan bahan k3"

 

Dari hasil Investigasi dan analisa team dilapangan, diduga negara dirugikan ratusan juta bahkan Miliaran Rupiah akan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekan kerja, serta adanya dugaan Aldino selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ikut terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah.

 

“Namun untuk memastikan hal tersebut, kami telah melayangkan surat kepada Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yang berlokasikan Jl Patimura No 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor Surat : 073/LP/DPP.LSM FORTARAN/VII/2019. Dengan tembusan surat yang kita sampaikan kepada : Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kompolnas, Gubernur Riau, LSM dan Media. Untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aldino selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Terlapor ” tambahnya dengan tegas

 

“Dalam waktu dekat ini surat tersebut akan kami sampaikan ke Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dengan perihal : Laporan Dugaan Indikasi Penyimpangan Terkait Kegiatan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Wilayah Propinsi Riau Sumber Dana dari APBN TA 2018. Dan kita akan sampaikan laporan kita pada awak media sebagaimana dalam tembusan surat kita dalam bentuk Konfrensi Pers nantinya.

Baca Juga :   PEKAT IB Riau Minta KPK Tetapkan Riau "Zona Merah" Korupsi

 

Ditambahkan Iwan Halawa ” perlu saya sampaikan dimana sampai berita ini diturunkan PPK ( Aldino )  tidak menghargai  menghormati  Undang – undang  Republik Indonesia No 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik .

” Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap bagi pegembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial .

” Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraaan negara yang baik .

” Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengpobtimalkan pengawasan publik terhadap terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibatkan pada kepentingan publik .

” Bahwa pengelola informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat .

Dengan dasar temuan dilapangan terkait adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan Aldino secara sengaja maupun tidak sengaja dan landasan hukum yang jelas akan acuan pengunaan anggaran APBD / APBN yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan  masyarakat .

Dan perlu kami sampaikan juga dimana dalam waktu dekat ini DPP LSM FORTARAN akan segera melaporkan Aldino , tegas Iwan .