Pekanbaru ( cMczone.com )– Selasa 03/09/2019 ratusan buruh dari PT Perkebunan Nusantara V Kebun Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , serta beberapa utusan Mahasiswa Rokan Hilir yang kuliah di beberapa kampus di kota Pekanbaru geruduk kantor Pusat PTPN V jalan Rambutan kota Pekanbaru , turun hadir sebagai penerima kuasa pendampingan keluarga besar DPN SBSI ( Dewan Pimpinan Nasional , Serikat Buruh Solidaritas Indonesia ) .
mengacu pada Undang -undang perburuhan No 13 tahun 2003 yang di dalam nya mengatur hak , kewajiban hingga hukum terkait ketenagakerjaan .
Ubdang-undang ketenagakerjaan ini terbentuk atas dasar adanya keinginan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di Indonesia , dengan tujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal , membuka kesempatan kerja yang merata , memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan .
Bergerak dari dasar hukum yang jelas DPN SBSI yang bekerjasama dengan DPD Kabupaten Rokan Hilir merasa terpanggil untuk ikut berjuang membela adanya hak hak karyawan/ buruh yang tertindas selama ini . Sesuai dengan video orasi yang disampaikan langsung oleh Ramlan Sinaga sebagai ketua DPN SBSI menypaikan 6 poin tuntunan di depan kantor pusat PTPN V jalan Rambutan kota Pekanbaru .
Poin pertama tuntutan DPN SBSI ” status karyawan/buruh yang telah bekerja 5 sampai puluhan tahun tidak memiliki status yang jelas .
Poin media masalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan , dimana selama ini pihak PTPN V tidak pernah memperhatikan nasib mereka , baik da lama keadaan sakit ataupun dalam mendapatkan musibah kecelakaan kerja pihak PTPB V mengabaikannya .
Poin ketiga masalah pengupahan , jelas diatur dalam UU ketenagakerjaan kerjaan telah diatur sesuai UU upah minimum dan maksimum yang telah diberlakukan .
Poin ke empat masalah THR , dimana selama ini THR tidak pernah diterima buruh .
Poin lima masalah cuti , tahun lepas tahun buruh tidak pernahendapatkan cuti .Poin ke enam masalah jam kerja ,j kerja buruh diperlakukan semena mena
Ironis nya ….bukan mendapatkan resfon yang positif dari utusankantor pusat PTPN V , namun melalui Humas dan Ketua Aspebun menyampaikan bahwa buruh yang hadir bukan buruh PTPN V melinkan buruh sub kontrkator atau Vendor yang bekerjasama dengan pihak PTPN V .
Wauuuuu……Sesuai video rekaman www BorgolNews.com dilapangan ” Sampe Sitorus menyampaikan dengan lantang bahwa pertama PTPN V tidak pernah bekerjasama dengan pihak SBSI atau pun yang lainnya selain ” ASPEBUN ” kedua buruh yang hadir bukan lah buruh PTPN V melainkan buruh Vendor .
Pernyataan ” bapak dan ibu salah alamat ucap Sampe Sitorus tersebut dan sekaligus membuka ” AIB” PTPN V dalam hal mengelola aset BUMN bahwa sampai ke tingkat perburuhan PTPN V melakukan kerjasama kepada pihak ketiga ( Vendor ) dan bukan langsung mengelola karyawan / buruh sendiri
Ikut serta menyuarakan kebohongan nya selama ini , Bahkan penguat kebodohan yang di sampaikan Sampe Sitorus diperjelas Asmaludin Sinaga yang selama ini melakukan kerjasama terselubung dengan pihak PTPN V dalam hal mengurus perburuhan ia menyampaikan ” Atas nama ketua Aspebun sama sekali tidak mengenal buruh yang hadir bahkan menuding kehadiran buruh salah alamat .
Menanggapi salah satu utusan Mahasiswa yang kuliah di kota Pekanbaru menuturkan
” Pernyataan humas kantor Pusat PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru dan adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap buruh , dimana utusan buruh yang hadir saat ini adalah benar sudah bekerja mulai 5 sampai 15 tahun di PT Perkebunan Nusantara V Kebun Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provi si Riau , dalam hal ini terbukti bahwasanya pihak PTPN V telah mengabaikan UU perburuhan dan hak-hak buruh .Hal senada juga disampaikan Ramlan Sinaga ketua DPN SBSI disampaikan nya
” Dengan tegas mengingat tidak adanya titik temu terhadap pihak PTPN V maka dari itu dalam waktu dekat ini atas nama buruh yang bergabung di DPD SBSI Rokan Hilir , maka dari itu DPN ( Dewan Pimpinan Nasional ) SBSI akan melaporkan pihak PTPN V ke Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri BUMN di Jakarta , tegas nya .