Buruh Tertindas DPN SBSI Akan Laporkan PTPN V Kepada Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri BUMN 

Pekanbaru ( cMczone.com )– Selasa 03/09/2019 ratusan buruh dari PT Perkebunan Nusantara V Kebun Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , serta beberapa utusan Mahasiswa Rokan Hilir yang kuliah di beberapa kampus di kota Pekanbaru geruduk kantor Pusat PTPN V jalan Rambutan kota Pekanbaru , turun hadir sebagai penerima kuasa pendampingan keluarga besar DPN SBSI ( Dewan Pimpinan Nasional , Serikat Buruh Solidaritas Indonesia ) .

mengacu pada Undang -undang perburuhan No 13 tahun 2003 yang di dalam nya mengatur hak , kewajiban hingga hukum terkait ketenagakerjaan .

Ubdang-undang ketenagakerjaan ini terbentuk atas dasar adanya keinginan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di Indonesia , dengan tujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal , membuka kesempatan kerja yang merata , memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan .

Bergerak dari dasar hukum yang jelas DPN SBSI yang bekerjasama dengan DPD Kabupaten Rokan Hilir merasa terpanggil untuk ikut berjuang membela adanya hak hak karyawan/ buruh yang tertindas selama ini . Sesuai dengan video orasi yang disampaikan langsung oleh Ramlan Sinaga sebagai ketua DPN SBSI menypaikan 6 poin tuntunan di depan kantor pusat PTPN V jalan Rambutan kota Pekanbaru .

Baca Juga :   Kodim 0309/Solok dalam rangka kegiatan Karya Bhakti TNI Mensosialisasikan Jambanisasi kepada Masyarakat Kota Solok dan Kab Solok di Aula Kodim

Poin pertama tuntutan DPN SBSI ” status karyawan/buruh yang telah bekerja 5 sampai puluhan tahun tidak memiliki status yang jelas .

Poin media masalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan , dimana selama ini pihak PTPN V tidak pernah memperhatikan nasib mereka , baik da lama keadaan sakit ataupun dalam mendapatkan musibah kecelakaan kerja pihak PTPB V mengabaikannya .

Poin ketiga masalah pengupahan , jelas diatur dalam UU ketenagakerjaan kerjaan telah diatur sesuai UU upah minimum dan maksimum yang telah  diberlakukan .

Poin ke empat masalah THR , dimana selama ini THR tidak pernah diterima buruh .

Poin lima masalah cuti , tahun lepas tahun buruh tidak pernahendapatkan cuti .Poin ke enam masalah jam kerja ,j kerja buruh diperlakukan semena mena

Ironis nya ….bukan mendapatkan resfon yang positif dari utusankantor pusat PTPN V , namun melalui Humas dan Ketua Aspebun menyampaikan bahwa buruh yang hadir bukan buruh PTPN V melinkan buruh sub kontrkator atau Vendor yang bekerjasama dengan pihak PTPN V .

Baca Juga :   Cegah Covid -19, Pemdes Pulau Rambai Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Wauuuuu……Sesuai video rekaman www BorgolNews.com dilapangan ” Sampe Sitorus menyampaikan dengan lantang bahwa pertama PTPN V tidak pernah bekerjasama dengan pihak SBSI atau pun yang lainnya selain ” ASPEBUN ” kedua  buruh yang hadir bukan lah buruh PTPN V melainkan buruh Vendor .

Pernyataan ” bapak dan ibu salah alamat ucap Sampe Sitorus tersebut dan sekaligus membuka ” AIB” PTPN V dalam hal mengelola  aset BUMN bahwa sampai ke tingkat perburuhan PTPN V melakukan kerjasama kepada pihak ketiga ( Vendor ) dan bukan langsung mengelola karyawan / buruh sendiri

Ikut serta menyuarakan kebohongan nya selama ini , Bahkan penguat kebodohan yang di sampaikan Sampe Sitorus diperjelas  Asmaludin Sinaga yang selama ini melakukan kerjasama terselubung dengan pihak PTPN V dalam hal mengurus perburuhan ia menyampaikan ” Atas nama ketua Aspebun sama sekali tidak mengenal buruh yang hadir bahkan menuding kehadiran buruh salah alamat .

Baca Juga :   Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Bintan Utara "Cleaning Up" TMP Dwikora

Menanggapi salah satu utusan Mahasiswa yang kuliah di kota Pekanbaru menuturkan

” Pernyataan humas kantor Pusat PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru dan adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap buruh , dimana utusan buruh yang hadir saat ini adalah benar sudah bekerja mulai 5 sampai 15 tahun di PT Perkebunan Nusantara V Kebun Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provi si Riau , dalam hal ini terbukti bahwasanya pihak PTPN V telah mengabaikan UU perburuhan dan hak-hak buruh .Hal senada juga disampaikan Ramlan Sinaga ketua DPN SBSI disampaikan nya

” Dengan tegas mengingat tidak adanya titik temu terhadap pihak PTPN V maka dari itu dalam waktu dekat ini atas nama buruh yang bergabung di DPD SBSI Rokan Hilir , maka dari itu DPN ( Dewan Pimpinan Nasional ) SBSI akan melaporkan pihak PTPN V ke Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri BUMN di Jakarta , tegas nya .