Tidak Adanya Sanksi Tegas Untuk Aparatur Desa Yang Rangkap Jabatan ?, Perda No 12 Tahun 2017 Tetap Dikangkangi ?

Kampar, (cMczone.com) – Peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa, terkait dengan Perangkat Desa yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan khusus untuk Kabupaten Kampar diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sepertinya tidak dijalankan sama sekali. Bahkan, pada prakteknya terjadi pelanggaran, yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan khususnya Kepala Desa itu sendiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 pasal 14 Hurup g , o dijelaskan bahwa Aparatur Desa tidak dibenarkan memiliki ikatan kerja baik dengan instansi swasta maupun instansi pemerintah semestinya harus dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali pada pelanggaran yang sama dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Di Kabupaten Kampar sendiri, tepatnya di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar masih banyak dijumpai Aparatur Desa yang Rangkap Jabatan, angin segar dan sanksi tegas yang tidak diberlakukan menjadi kebebasan oleh para Aparatur Desa yang langgar aturan tersebut.

Walaupun pihak DPMD Kabupaten Kampar sudah pernah mengingatkan Kepada Camat setempat untuk melakukan pengecekan terhadap Aparatur Desa yang rangkap jabatan namun nampaknya tidak terealisasi dilapangan, Bahkan, diduga para Aparatur Desa yang rangkap Jabatan belum pernah ada sanksi administrative atau tindakan oleh Kepala Desa itu sendiri, meski diketahui telah melanggar Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 dan Perbub No 14 Tahun 2018.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi S.STP dikonfirmasi pewarta terkait hal tersebut melalui pesan Whatsapp menyampaikan,” Wlksmslm..maaf br direspon..td sdg pimpin rapat..Sy sdh teruskan kpd Camat untuk mengecek melalui Kades di wilayahnya thdp perangkat Desa di wilayahnya.Jika ditemukan agar memerintahkan kades menyampaikan kpd ybs untuk pilihannya tetap sebagai perangkat harus mundur dari jabatan lain atau sebaliknya…tksh ,” tulis Kadis PMD Kabupaten Kampar melalu pesan Whatsappnya.

Sebelumnya diberitakan dengan judul : Kadis PMD Kampar : Aparatur Desa Rangkap Jabatan Harus Mundur !

Baca Juga :   Berikan Ceramah Pengajian, Anggota Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Ajak Warga Perbatasan Jaga Kerukunan

Setiap Aparatur Desa baik Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun yang merangkap jabatan di Instansi Pemerintah ataupun Swasta wajib mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau Febrinaldi S.STP M.Si kepada awak media pada Rabu (7/8/2019) diruang kerjanya.

Menurut Febrinaldi bahwa Aparatur Desa yang merangkap jabatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati wajib mundur.

“Hal itu tidak boleh, kalau sudah jadi perangkat desa kemudian rangkap jabatan baik instansi Pemerintah maupun Swasta, selain itu tidak mungkin bekerja di dua tempat baik sekaligus,” kata Febrinaldi.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa pemerintah saat ini sedang gencar _ gencar membangun Desa, tentunya aparatur Desa harus fokus dalam membangun desa kalau ada yang merangkap ya tidak ada cara lain mundur atau berhenti dari aparatur Desa,” tegas Febrinaldi.

Baca Juga :   Bupati dan Kapolres Kampar Sambut Baik Sumatera Cup Prix 2019

Selain itu Kadis PMD Kampar juga menghimbau kepada Kepala Desa agar memanggil Aparatur Desa yang merangkap jabatan.

” Tugas Kepala Desa untuk menghimbau aparatur Desa yang rangkap jabatan, suruh pilih kalau tidak mau mundur ya terpaksa berhenti jadi aparatur ” himbau Kadis.