Keberadaan TP4D Dalam Pengawasan Kegiatan Proyek Pemerintah , Jika Ada Penyimpangan Bukan Berarti Terlepas dari Penegakan Hukum

Meranti ( cMczone.com )—– Pentingnya Pemahaman akan peran dan fungsi TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah oleh Pemerintah dan masyarakat, dimana TP4D bukanlah Bamper bagi pemerintah untuk tidak terjerat dugaan tindak Pidana Korupsi dan atau tidak dapat diperiksa oleh Penegak Hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Zia Ul Fattah Idris, SH Kasi Intel, yang turut hadir Robby Prasetya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Meranti di ruang kerjanya (Zia) yang berlokasikan Jl.Mesjid kota Selat Panjang, Kec.Tebing Tinggi, Kabuoaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau.Rabu (25/09/2019)

” Pelaksanaan Pendampingan terhadap suatu pekerjaan oleh TP4 Kejaksaan merupakan pendampingan untuk pekerjaan Strategis yang mendukung Strategis Nasional didaerah itu sendiri, bukan pendampingan terhadap pekerjaan yang mudah atau pekerjaan yang mungkin mempunyai masalah hukum yang bukan berbicara masalah Teknis melainkan Administrasi.”

Baca Juga :   Top 12 most useful army internet dating sites in 2019

Pendampingan Pekerjaan oleh TP4 oleh Kejaksaan dilakukan berdasarkan permohonan yang dilakukan oleh pemerintah setempat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan yang diperkirakan akan berhadapan dengan hukum. Sepertihalnya pembangunan fisik di atas tanah, apakah tanah tersebut sebelum dilakukan pembangunan terjadi persengketaan terhadap tanahnya. Sebelum itu terjadi maka pemerintah harus mempersiapkan segala Administrasinya terlebih dahulu  papar Zia Ul Fattah Idris

” Pembentukan TP4 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 pada tanggal 01 Oktober 2015 lalu, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang terdiri dari : Kasi Pidum, Kasi Datun dan anggota Pidsus.” paparnya

Baca Juga :   Penyesalan Wanita Setelah Berhubungan Seks, Mau Tahu?

Pelaksanaan Pembangunan oleh Pemerintah yang didampingi oleh TP4 tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum jika terjadi dan atau diduga ada penyimpangan itu jelas salah, kenapa saya katakan itu?.Karena TP4 bukan Bemper atau sebagai alat pelindung bagi pemerintah untuk diperiksa oleh penegak hukum, jika terjadi penyimpangan ya.. penegak hukum lain silahkan lakukan pemeriksaan dikarenakan TP4 hanya lakukan pengamanan terhadap Administrasi bukan Teknis pembangunannya. jelas dan tutup Zia pada awak media..(Ismail)