Kerugian Capai Rp43 Triliun, Budi Setiyadi: Masalah ODOL Tuntas di 2021

(Dari kiri ke kanan) Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Ariandi Ariyus, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, Kajati Sumbar Priyanto dan Kasi LLAJ BPTD III, Efrimon.

PADANG, CMCZONE.COM– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terus mempersempit ruang gerak pelaku angkutan over dimension dan over load (ODOL). Tidak lagi sebatas pemberlakuan pasal tilang, para pelanggar juga terancam pasal yang lebih berat.

“Pelanggar akan dikenakan pasal 277 UU 22/2009. Sudah ada beberapa kasus yang kami sidik, salah satunya di Padang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada acara Normalisasi/ Pemotongan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang di Padang, Senin (7/10).

Sejak 2017 lalu jelas Budi, pihaknya sudah fokus dalam menekan pelanggaran jenis ODOL. Tak tanggung-tanggung, selain menjadi penyebab utama dari banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya, pelanggaran ODOL juga menjadi penyumbang terbesar kerugian negara.

Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Budi Setiyadi saat melakukan seremoni normalisasi/ pemotongan truk ODOL.

“Kita mencatat, kerugian negara yang ditimbulkan pelanggaran truk ODOL ini mencapai Rp43 triliun. Salah satu dampak nyata adalah kerusakan jalan,” jelas Budi.

Baca Juga :   1,6 Juta Surat Tilang untuk Pelanggaran ODOL, Ditjen Hubdat Akan Sesuaikan Tarif Logistik

Dijelaskan Budi, jika semua pihak terkait, dalam hal ini pengemudi, operator angkutan, dealer, maupun pihak karoseri punya niat yang sama untuk menekan pelanggaran ODOL, pihaknya yakin jika ODOL dapat diminimalisir. Sehingga biaya yang muncul akibat kerugian, dapat pula sepenuhnya dialihkan untuk program-program kesejahteraan rakyat.

“Intinya, kita optimis di tahun 2021 masalah ODOL ini dapat kita selesaikan. Karena kami juga sudah berkomitmen, zero tolerance untuk seluruh pelaku dan pelanggaran ODOL,” tandas Budi.

Untuk mewujudkan itu terang Budi, pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan-perbaikan di segala lini dan unit teknis terkait. Diantara pemantapan SDM di jembatan timbang, perbaikan sarpras, sistem IT dan peningkatan aspek pengawasan. Karena sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya juga sudah mulai menerapkan pemberlakuan sanksi e-tilang, sehingga tidak ada lagi ruang untuk bermain.

Baca Juga :   FPII Riau : Selamat dan Sukses atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Serta Kabinet Indonesia Maju
Foto bersama Dirjen Hubdat dan jajaran BPTD Wilayah III, Kajati dan para tamu undangan.

“Kita juga akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 22 tahun 2009, terutama menyangkut besaran sanksi berupa denda. Sehingga efek jera benar-benar dirasakan. Semoga apa yang dilakukan Sumbar hari, jadi virus bagi daerah-daerah lain,” ujar Budi.

Sudah di Kejaksaan

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Ariandi Ariyus mengatakan, sebagai tindak lanjut penertiban ODOL, saat ini pihaknya sudah mengaktifkan JTO di 4 titik lokasi, mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan gelar operasi penertiban, deklarasi komitmen bersama dengan seluruh instansi terkait, serta melakukan normalisasi terhadap truk ODOL.

“Saat ini, satu kasus pelanggaran ODOL sudah kita limpahkan kepada pihak kejaksaan. Ini adalah bukti, bahwa kita tidak main-main dengan pelanggaran ODOL,” pungkas Ariandi.

Baca Juga :   Soal Calon Ketua DPRD Kota Padang, Budi Syahrial: Jangan Latah Ngurusin Gerindra

Gubernur Sumbar diwakili Staf Ahli, Muhammad Yani, merespon positif kegiatan normalisasi angkutan barang tersebut. Diakui, Sumbar merupakan salah satu pusat lalu lintas angkutan barang terbesar di wilayah Sumatra.

Secara berkala terang Yani, pihaknya melalui Dishub Sumbar, juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha angkutan. Teguran dan pemberlakuan sanksi tilang, juga diterapkan guna memberikan efek jera bagi para sopir dan pengusaha angkutan.

“Harapan kami, perlu juga kita lahirkan regulasi untuk menyesuaikan harga, antara pemilik barang dengan pihak pengusaha angkutan. Sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan pelanggaran ODOL,” ungkap Yani. (**)