Wauuuuu……Dua Pakar Akademisi Riau Menyoroti Dugaan Penyimpangan Dana DR Dan DAK Di Meranti , Ada Apa Ya……….? ? ?

Meranti (cMczone.com ) Hingga kini terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017 tentang adanya realisasi anggaran dana Reboisasi ( DR ) dan dana DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau sebesar minimal 63 Miliar yang disebut tidak sesuai dengan perundang-undangan belum diketaui tindak lanjutnya.

Sejumlah media acap kali melansir berita terkait hal ini, dan sejumlah pihak telah menyorot penggunaan dana-dana tersebut yang diketahui ternyata melanggar ketentuan yang ada, karena digunakan diluar dari peruntukan dan tujuan penganggaran dana DR dan DAK.

Atas informasi ini, berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh awak media ini beberapa hari yang lalu kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Sekda Meranti, Yulian Norwis maupun kepala BPKAD Bambang Suprianto hanya menjawab dengan nada yang terkesan tidak melanggar apapun, bahkan Sekda Meranti, Yulian justru mengatakan penggunan DR dan DAK kepada kegiatan lain adalah amanat Permenkeu, kendatipun ia tidak menyebutkanya secara jelas dan rinci.

“Penggunaan DR dan DAK itu juga adalah amanat permenkeu, sudah memakai aturan yang baru,” sebut Yulian melalui telpon selulernya.

Apa yang disampaikan oleh Sekda Meranti tersebut berbeda jauh dengan uraian tentang temuan BPK dalam LHP nya yang mengatakan bahwa pemkab Meranti telah menggunakan dana-dana itu dengan tidak sesuai aturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu, dan Perbub Kabupaten Kepulauan Meranti. Artinya tanggapan yang disampaikan oleh kedua pejabat di Pemkab Meranti itu bertentangan dengan keterangan dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Baca Juga :   Pangkogabwilhan I dan Tim Irjen TNI Tinjau Sarpras Makogabwilhan I

Atas hal ini, dua tokoh akademisi Riau, yaitu diantaranya Dr. Elviriadi, SPI.,M.Si yang sekaligus pakar lingkungan hidup yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perubahan Iklim KAHMI Nasional sangat menyayangkan sikap Pemkab Meranti dalam hal penggunaan dana Reboisasi maupun dana DAK yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah.

,”Seharusnya Pemkab Meranti Telah mempunyai database yg lengkap tentang lokasi sasaran reboisasi itu, Kabupaten Meranti itukan problem utamanya kerusakan mangrove. Dana Reboisasi dan Rehabilitasu itu memang untuk hutan mangrove. Dana 65 Milyard itu malah tak cukup, masih sangat kurang. Panjang pantai Pulau Rangsang dan Pulau Padang aja puluhan kilo dengan status Mangrove rusak berat,” kata Kepala Departemen Perubahan Iklim KAHMI Nasional itu.

Menurut Doktor yang aktif mengajar di UIN Suska Riau itu, Kondisi Ekologis Kab Meranti cukup kritis, pemkab menurutnya harus prioriraskan DR itu untuk pemulihan, rehabilitasi dan reboisasi.

“Jadi ini prioritas dan sangat mendesak,” jelasnya.

Selain pemulihan dan rehabilitasi hutan, bagi Elviriadi Pemkab Meranti juga harus tanggap dan perduli dengan masalah kebakaran hutan dan lahan di Riau, termasuk Meranti. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhula) disebutnya terus terjadi di Riau, termasuk Meranti, bahkan ia menyebut Meranti sangat fenomenal, ada Sungai Tohor yang dikunjungi Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Komisi III Dapil II Fraksi PKB Lakukan Resses di Desa Mekar Sari

“Yang menarik Pulau Padang itu gambutnya di eksploitasi habis habisan (puluhan ribu hektar) oleh perusahaan. Pemkab Meranti harus manfaatkan DR itu untuk rehabilitasi lahan gambut. Uang 2 triliun tak kemana itu? Untuk Restorasi Gambut Pulau Padang dan Reboisasi  lahan kritis Pulau Rangsang itu butuh 2 Triliun,’ lanjutnya.

Elviriadi juga menyebut dinas DLHK kab. Meranti tidak serius menangani permasalahan hutan dan lingkungan, hal itu di indikasikanya dengan terjadinya eksploitasi hutan dan gambut dalam secara besar-besaran di Meranti.

“Saya kira Dinas LHK Kab Meranti perlu bergerak cepat untuk melakukan konsultasi pada pakar atau ahli yang mengetahui peta rawan bencana, dan kondisi geo-ekologi kawasan hutan dan gambut di 3 pulau utama. Supaya tahun depan tidak terjadi kebingungan penggunaan anggaran DR, sehingga harus dialihkan ke kegiatan lain yg melanggar aturan,” katanya.

Elviriadi juga mengingatkan Pemkab Meranti, agar selain mengetahui  prioritas penanganan, reboisasi lahan kritis dan Karhutla, efektifitas prosedur dan pelaksanaan anggaran harus ditingkatkan.

“Saya kira Perbub No.11 No.17 itu jangan dijadikan alasan untuk memindahkan mata anggaran. Semua regulasi.sudah jelas, yang penting birokrasi harus progressif. Kalau lambat nanti masuk angin, penjara pun menunggu,” pungkas Putra Meranti yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan itu.

Disisi lain, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Riau ( UIR ), Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H menyoroti perihal dugaan penyimpangan aturan dalam penggunaan dana DR Dan DAK Meranti yang berjumlah fantastis itu mengatakan sebaiknya temuan BPK ini segera di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum Riau.

Baca Juga :   DPW PWOIN Riau Minta Usut Tuntas Pelaku Pengusiran Wartawan

“Jika penggunaan sudah terlihat salah sebagaimana disebutkan oleh BPK dalam LHP nya, tetapi untuk mengetahui sejauh mana tindakan ini, apakah terdapat pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kesalahan penggunaan, ini yang kita minta harus di usut dan dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum kita,” kata Nurul menjawab pertanyaan awak media ini.

Menurut Doktor di bidang hukum pidana, yang kerap menyoroti dugaan korupsi di bumi lancang kuning itu, untuk mengetahui sejauh mana kesalahan penggunaan DR dan DAK di Meranti sebesar 63 Miliar itu, perlu dicari ada tidaknya kerugian keuangan Negara, yang di akibatkan oleh kesalahan atau pelanggaran atas perundang-undangan itu.

“Sepanjang tidak ada menguntungkan org lain atau korporasi atau yayasan itu administrasi, tetapi jika telah menguntungkan orang lain atau korporasi itu masuk korupsi, nah itu yang harus dicari,” lanjut Nurul.

Ia berharap dengan mengemukanya informasi mengenai permasalahan yang melibatkan dana puluhan miliar itu, disarankan agar ada laporan kepada Kejati Riau, atau penegak hukum lainya untuk diketahui masyarakat luas, tentang penggunaan dana DR dan DAK Meranti yang telah menjadi temuan BPK.

Sumber Media aktualonline.com