Seputar Status Hukum Bupati Amril Mukminin di KPK, Sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Suap Dana Proyek Multi Years

JAKARTA,(cMczone.com) – Lembaga Antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap proyek multi years (MY) pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis yang mengalir ke mantan anggota DPRD Bengkalis.

Hal ini terungkap dari materi pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Bengkalis, Rabu (9/10/2019).

Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis yang diperiksa sebagai saksi, yaitu, Misliadi dari Fraksi PKB; Indra Gunawan dari Fraksi Golkar dan Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar.

Penyidik mendalami aliran uang suap ke tiga mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Baca Juga :   DPKP bersama Kodim 0315/Bintan Padamkan Api yang Membakar Lahan di Jalan Kuantan Tanjungpinang

Sebelumnya, KPK memanggil lima mantan anggota DPRD Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin (AMU), pada hari ini. Namun, dua mantan legislator mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keduanya yakni, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP dan Almi Husni dari Fraksi PKB.

“Dua saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin) belum diperoleh informasiā€Ž terkait ketidakhadirannya,” terang Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Kabupaten Bengkalis-Riau

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak atau multi years tahun 2017-2019.

Baca Juga :   Pelaku Jambret nyaris babak belur

Amril Mukminin kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

Atas perbuatannya, Amril Mukminin atau Bupati Bengkalis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **(soz/red)