Bejat! Guru Les Vokal di Padang Panjang Ini Perkosa Muridnya Hingga Hamil 8 Bulan

Tersangka ID saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Padang Panjang.

PADANGPANJANG, CMCZONE.COM– Bejat. Inilah kata yang pantas dialamatkan kepada ID (51), seorang guru les vokal di Padang Panjang. Betapa tidak, pria itu diduga tega memperkosa seorang siswi SMP, sebut saja bernama Melati (14), yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Mirisnya, kasus ini baru terkuak setelah kehamilan korban berusia sekitar 8 bulan atau 38 minggu. Hingga berita ini diturunkan, Selasa (15/10), pihak Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku dan kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban. Selanjutnya, baru pelaku diserahkan ke Polres Padang Panjang. Namun, pelaku sempat mengeluh sakit di tulang rusuk dan terpaksa dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Kabupaten Rokan Hilir, Belum Tersentuh Hukum

Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi belum bisa membenarkan apakah pelaku sakit karena sempat dihakimi massa. Pihaknya yang jelas menerima pelaku dan kemudian membawanya ke rumah sakit untuk perawatan.

“Kami masih pendalaman. Cuman setelah diserahkan ke kami, pelaku ini mengeluhkan sakit. (Dihajar massa) kurang tahu juga, yang jelas saat kami terima pelaku sakit ditulang rusuk, sakit apa enggak tahu juga,” ujar Sugeng dikutip langgam.id, Selasa sore.

Sugeng membenarkan pelaku merupakan guru les nyanyi korban. Pelaku diketahui juga merupakan pemain orgen tunggal di kediamannya. Hingga kini, pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan setelah keluar dari rumah sakit.

“Tempat pelaku melakukan tindakan tak senonoh ini kepada korban masih kami dalami. Kan kemarin masih masuk rumah sakitnya,” katanya.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Kampar Gelar Paripurna, Penyampaian KUA -PPAS APBD Tahun 2021

Sugeng mengungkapkan, untuk pemeriksaan awal pelaku mengaku telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali. Diduga, aksi pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018.

“Sekarang setelah keluar dari rumah sakit kami masih periksa pelaku di Mapolres. Terkait perbuatan pelaku kapan, ya bisa jadi tahun kemarin (2018) dilihat dari usia kehamilan korban,” pungkasnya. (*)