Komisioner: Pilkada Kabupaten Solok Terancam Gagal, Ketua KPU: Itu Pernyataan Pribadi

Ir. Gadis, Ketua KPU Kabupaten Solok

SOLOK, CMCZONE.COM– Pernyataan Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Defil, di sejumlah media online dan cetak, yang menyebutkan ulah anggaran minim yang disetujui Pemerintah daerah setempat, menyebabkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 didaerah itu terancam cacat hukum dan gagal, menimbulkan polemik internal KPU daerah penghasil beras ternama tersebut.

Pasalnya, pernyataan Defil yang menyebutkan bahwa dengan anggaran yang hanya sebesar Rp 17 miliar yang disetujui pemerintah Kabupaten Solok, dari 34 miliar yang diajukan KPU setempat, berpotensi pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah itu terancam putus ditengah jalan dan cacat hukum. Hal itu dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis.

“Pernyataan masalah minimnya anggaran Pilkada tersebut yang menyebabkan pelaksanaan Pilkada terancam cacat hukum dan gagal di Kabupaten Solok, itu merupakan pernyataan pribadi Defil sendiri,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis kepada sejumlah awak media, usai acara Coffee Morning dirumah Dinas Ketua DPRD di Arosuka, Jumat (18/10).

Gadis menyebukan, bahwa pernyataan Defil seperti yang dilontarkanya disejumlah media online dan media cetak terbitan Sumbar tersebut, bukanlah pernyataan resmi lembaga KPU Kabupaten Solok yang dipimpinya.

Baca Juga :   Seorang Pelaku Perampoka Tewas Saat Melakukan Rekontruksi

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pernyataan itu bukan pernyataan resmi lembaga KPU Kabupaten Solok, melainkan pernyataan diri pribadi Defil sendiri,” jelas Ir. Gadis.

Sebab katanya, masalah anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020 itu, masih belum final dan masih dalam tahap pembahasan anggaran dengan DPRD Kabupaten Solok dan TAPD Pemerintah Kabupaten Solok.

Kendati demikian kata Gadis mengemukakan, sejauh ini pihak KPU Kabupaten Solok sendiri, masih terus berusaha, agar realisasi anggaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok 2020 tetap diupayakan dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Solok dengan nilai ideal yang dibutuhkan yakni sebesar 29,4 miliar.

Karena kata Gadis, anggaran sebesar 29,4 miliar dari 34 miliar yang diajukan pihak KPU Kabupaten Solok ke pemerintah daerah setempat itu, mengingat adanya hitung-hitungan kenaikan honor petugas PPK dan petugas KPPS dan instrumen pengeluaran anggaran lainya.

Gadis mengatakan, kalaupun nantinya anggaran yang diajukan KPU Kabupaten Solok sebesar 29,4 miliar itu nantinya mentok tetap tidak disetujui pemerintah daerah, maka dirinya berharap paling tidak anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, direalisasikan dibesaran angka 27 miliar.

Baca Juga :   Kangkangi Perda Dan Meresahkan Masyarakat, Tempat Hiburan Karaoke Jalan Darma Panipahan Beroperasi Sampai Subuh.

Semoga saja kata Ir. Gadis, ada solusi terbaik yang didapat KPU Kabupaten Solok, terkait besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang masih dalam pembahsan serius antara pihak KPU dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok.

“Agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Solok nantinya bisa terlaksana dengan baik dan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” tutur Ir. Gadis.

Terpisah, Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil, yang dikonfirmasi media ini terkait pernyataan Ketua KPU Ir. Gadis yang menyebutkan, bahwa pernyataan Defil dengan anggaran minim pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok terancam gagal dan itu sebagai pernyataan pribadi dirinya, Defil tidak mempermasalahkan benar hal itu.

“O tidak masalah itu, mau dikatakan pernyataan saya itu sebagai pernyataan pribadi atau sebagai pernyataan lembaga atau tidak, itu tidak menjadi masalah betul bagi saya ” tukas Defil kepada media ini, melalui telepon selulernya, Jumat (18/10) siang.

Baca Juga :   Gerak Cepat Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bagan Deli Berlawan

Karena kata Defil yang juga seorang wartawan itu mengemukakan, bahwa faktanya memang kondisi besaran angka-angka untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, yang akan diterima KPU cuma sebesar 17 miliar dari 34 miliar yang diajukan pihak KPU ke Pemerintah Kabupaten Solok.

Sepertinya kata Defil mengemukakan, tetap saja tidak akan ada kesepakatan, mengenai besaran angka antara yang diajukan sesuai kebutuhan KPU Kabupaten Solok dengan angka yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Solok mentok di angka 17 miliar.

“Kesepakatan antara Pemda dan KPU soal besaran anggaran pada kesempatan pertama 1 Oktober batal dan pada 14 Oktober juga batal,” jelas Defil.

Pemerintah daerah katanya mengemukakan, sudah menganggarkan di rancangan APBD 2020 untuk Pilkada sebesar Rp17 miliar, sedangkan KPU butuh anggaran seperti yang diajukan yakni sebesar Rp30 miliar.

“Kalau tetap dengan besaran angka yang cuma 17 miliar itu tentu saja tidak akan mencukupi dan makanya Pilkada di Kabupaten Solok terancam gagal,” tuturnya. (ris)