Ada Apa Dengan Kinerja Polres Pelalawan ……? ? Terkait Sengketa PT Adei

Pelalawan ( cMczone.com ) Masyarakat Dan LSM Peduli Riau, Besok duduki,” PT Adei Selama Sepekan, Karena masyarakat Adat Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang didampingi LSM Peduli Riau akan berencana lakukan aksi damai dilokasi perusahaan PT. Adei Plantation pada tanggal 21 oktober mendatang (Besok). Mereka minta kembalikan tanah/lahan 9,6Ha yang sudah dirampas oleh PT Adei. (20/10/2019)

Menurut pernyataan Tokoh Adat,” Gindad, Saat ditemui di Mapolres Pelalawan pada 15 Oktober lalu mengatakan, Akumulasi kekecewaan masyarakat memuncak setelah empat kali mengikuti mediasi yang difasilitasi Mapolres Pelalawan, dengan dihadiri pihak perusahaan dan Camat Kecamatan Pelalawan, selalu tidak menghasilkan keputusan berarti. Kami sudah empat kali dimediasi oleh Polres Pelalawan, tapi tidak ada hasil yang positif. Perusahaan tetap tidak mau memenuhi tuntutan kami, Sembari memperlihatkan bukti surat,”

Melihat tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pihak Corporasi, pilihan aksi atau demontrasi menjadi solusi yang ditempuh LSM Peduli Riau dan Masyarakat Adat setempat. Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan masyarakat dikabarkan berlangsung selama sepekan, terhitung sejak tanggal 21 hingga 27 Oktober. Kami rasa sudah lebih dari cukup kesabaran kami diuji, upaya mediasi yang diinisiasi pihak Kepolisian selama empat kali itu tidak juga ada keputusan yang berpihak kemasyarakat atau sengaja di ulur ulur dari pihak terkait,” Ungkapnya.

Penerima Surat Kuasa dari pihak masyarakat,” Erzpen, meutarakan untuk unjuk rasa selama satu minggu di lokasi perusahaan,” Seven, panggilan akrabnya juga mengatakan, bahwa unjuk rasa tersebut sudah sesuai dengan alur sebagaimana mestinya. Setelah sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, menetapkan ada seluas 11 Ha lahan milik ahli waris. Kami menuntut hak kami sesuai dengan surat ahli waris seluas 9,6Ha, BPN sudah menetapkan ada 11 Ha dilapangan. Kami meminta PT. Adei Plantation memberikan ganti rugi (Kompensasi Moneter) senilai dengan harga saat ini atau kembalikan lahan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Ketua Team Sepak Bola "Adifa FC" Indra Gunawan Jalin Silaturahmi Dengan Bupati Rohil, Ini Pesan Bupati Untuk Olahraga Rokan Hilir.

Budi Simanjuntak,” selaku Humas PT Adei melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan menerima apapun yang akan dilakukan masyarakat. Saya kira sudah selesai masalah itu dulu bang,” ada surat tahun 1986 itu dulu dikatakan pihak desa sudah clear. Jadi kami sudah sesuai prosedur,” kata Budi menjelaskan pada Jum’at (19/10) siang.

Erzepen,” Sebagai penerima Surat Kuasa dari masyarakat Adat Telayap dilain waktu juga menyampaikan,” Bahwa pihaknya akan meminta bantuan koleganya di NGO lingkungan untuk melakukan pengaduan ke RSPO serta IFC (WB). Setelah aksi besok, kami sudah diskusikan dengan teman kita di NGO lingkungan untuk mengirimkan pengaduan ke RSPO dan yang terkait untuk memperjuangkan hak masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan,” Tutupnya.