Kesbangpol Kabupaten Rohil Sosialisasikan Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 .

Bagan Siapi-api ( cMczone.com ) –Kegiatan sosialisasi perpu no 2 Tahun 2017 tentang perubahan Atas undang _ undang no 17.tahun 2013 tentang organisasi masyarakat tahun anggaran 2019, Rabu (23/10/2019) bertempat di Aula hotel Kesuma Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan hilir.

Acara ini di hadiri PLT Kepala Dinas Kesbangpol Rokan Hilir Fadli, SH, Analis bidang ketahanan Ekonomi,Budaya,Agama dan Kemasyarakatan Indra Prayoga, S.STP, Dosen UIR Dr.Rosidi Hamzah, SH.MH, seluruh perwakilan OPD,ormas OKP, LSM dan lembaga lainnya.

Sambutan kepala Dinas Kesbangpol Fadlu, SH, sosialisasi bertujuan untuk mengoreksi keberadaan ORMAS yang ada di daerah harus betul-betul Aktif tidak asal-asalan seperti keberadaan kantor struktur keanggotaan dan banyak lagi ormas atau LSM Yang belum mendaftarkan ke Kesbangpol.

Baca Juga :   Aneh, Kantor Terkunci Saat Jam kerja, Somasi Layangkan Surat Klarifikasi Pekerjaan Depan Pasar Pelita

“LSM atau Ormas yang berada di k
Kabupaten Rohil harus beralamat KTP Rohil, ini bertujuan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.”tegasnya.

Sembari itu narasumber Dr.Rosidi Hamzah, SH.MH sebagai Dosen UIR mengatakan bahwa Berdasarkan konstitusi pasal 28 UUD 1945 setiap orang berhak Atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di terapkan Dengan Undang-undang.

“Setiap orang berhak Atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di terapkan Dengan Undang-undang.”Terangnya.

Dan di teruskan tanya jawab peserta sosialisas dan di tutup dengan acara makan siang.