Ada Apa ya BAP Satpol PP Terkait Oknum ASN Yang Tertangkap Basah Dikamar Hotel Bersama Istri Orang Lain….? 

Madina ( cMczone.com ) – Terkait dengan viralnya pemberitaan tertangkapnya salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kamar hotel di Panyabungan bersama dengan istri orang lain terus menuai pertanyaan di tengah tengah masyarakat.

Pasalnya, diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satpol PP terhadap oknum ASN yang tertangkap basah tersebut di duga raib dan tidak diketahui dimana BAP tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika wartawan Media ini mengkonfirmasi mantan Plt Sekda Madina, Rabu (02/10/2019) melalui telepon selulernya di nomor 081260402*** pada pukul 14.28 Wib, dimana dalam kesempatan tersebut mantan Plt Sekda Madina menjelaskan bahwa dia telah berkoordinasi dengan Kaban BKD Madina.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kaban BKD, selanjutnya silahkan adinda berkordinasi dengan beliau, karena BAP Satpol PP tersebut tidak ada sampai ke meja saya,” katanya.

Selanjutnya wartawan Media ini melaksanakan konfirmasi melalui telepon seluler kepada Kepala BKD Madina Riswan Harahap, SH, MM di nomor 081269497*** sekira pukul 14.29 Wib dimana Kepala BKD Madina menjelaskan bahwa sampai berakhirnya jabatan Plt Sekda pada 01 Oktober 2019 BAP Oknum ASN yang tertangkap basah tersebut tidak ada masuk ke ruangan Sekda.

Baca Juga :   Mapolres Bengkalis Berhasil Mengungkap Penyelundupan Ratusan Handphone Berbagai Macam Merek .

“Kita sudah berkoordinasi tentang adanya oknum ASN yang tertangkap basah tersebut. Namun BAP tersebut tidak ada masuk ke meja sekda pada waktu itu, dan kita masih mencari BAP tersebut, namun apabila tidak dapat kita akan meminta Satpol PP mengirimkannya kembali,” sebutnya.

Usai mendapatkan keterangan dari kepala BKD Madina, wartawan media ini melanjutkan konfirmasi kepada Kasatpol PP Madina Lismulyadi di nomor telepon 082165951*** sekira pukul 14.39 Wib dimana dia menjelaskan bahwa pada waktu itu ia sudah mengirimkan BAP tersebut kepada Pemda Madina.

“Kita mempunyai bukti nota pengantar atau ekspedisi pengiriman BAP tersebut, kalau memang tidak nampak lagi maka kita akan menyerahkan sof copynya kembali ke Kantor Bupati Mandailing Natal,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal beberapa waktu lalu telah berhasil mengamankan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara salah satu bagian di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal berinisial M bersama salah seorang oknum honorer di salah satu guru honorer di MTSN berinisial UH.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Sebut KNPI Wadah 'Rumah Kita'...

Dimana diketahui oknum honorer di salah satu MTSN tersebut masih merupakan istri sah orang, dimana sepasang sejoli yang bukan suami istri tersebut terjaring razia pada saat Satpol PP melaksanakan razia pekat di sejumlah tempat hiburan malam dan hotel, Kamis (22/08/2019) yang lalu.

Razia tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat keberadaan hiburan malam dan hotel yang mengganggu kenyamanan .

Dalam razia tersebut oknum PNS dan honorer di ketahui tidak berstatus suami istri, langsung di boyong ke kantor Satpol PP guna untuk di berikan pembinaan dan tindakan.

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Madina Lismulyadi yang di konfirmasi membenarkan oknum PNS dan guru Honorer lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terjaring razia oleh petugas di salah satu kamar Hotel di Panyabungan.

“Kedua oknum tersebut sudah kita periksai dan kita sudah membuat berita acara pemeriksaannya dan kita sudah serahkan ke Sekretariat untuk penindakan teknis selanjutnya dari pimpinananya,” Jelasnya Lismulyadi.

Padahal sebagai ASN sudah ada peraturan yang mengaturnya seperti di dalam Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Baca Juga :   Diduga Galian C BodongTerus Beroperasi, Tanpa Rasa Takut Oleh Penegak Hukum

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut ‘

Selanjutnya Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

 

Sumber HarianKriminal.com