FPII Riau Tantang Kapolri Untuk Segera Tangkap Otak Pelaku Pembunuh Jurnalis Di Labuhan Batu

Labuhan Batu,(cMczone.com) – Kekerasan terhadap wartawan terus dan terus terjadi, kali ini menimpa dua orang wartawan Media PIMDO MERDEKA yang dibunuh secara keji dan sadis, mayatnya yang di Temukan di Belakang Gudang Kontainer Milik PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kab.Labuhan Batu Provinsi Sumatra Untara, Menuai Kecaman dari Berbagai Organisasi Pers yang ada di Indonesia.

Insiden yang dialami dua Orang Wartawan Mingguan yang bertugas di Media PIMDO MERDEKA di Labuhan Batu Sumatra Utara ini mendapat kecaman dari banyak Organisasi Pers salah satunya dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi.

Rusdi Bromi, Ketua SETWIL FPII Provinsi Riau mengutuk aksi biadab tersebut dan meminta KAPOLRI Melalui KAPOLDA Sumatera Utara untuk segera mengungkap kasus keji dan brutal tersebut. “Jika kasus kekerasan terhadap Jurnalis sering diabaikan hapus aja UU No.40 Thn 1999 – karena tidak adanya kepastian Hukum” ungkap Romi.

Baca Juga :   M, Arapah Kabiro Beranda Publik Tanjabtimur Apresiasi Kinerja Kacabjari Nipa Panjang Unkap Kasus Kotaku

Pada beberapa kasus sering terjadi yang menimpa Jurnalis yang kerap dipakai KUHP dan KUHAP padahal sudah ada UU No 9 Tahun 1999 tentang pers, penerapan lex specialis de roget lex generalis terkadang tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Di Ketahui dua Wartawan yang Tewas yakni Raden Sianipar dan Maratua P.Siregar ini mengalami Luka bacok di sekujur tubuh nya. Di Duga Pelakunya adalah Suruhan dari Orang yang Cukup Berpengaruh di salah satu perusahaan di Labuhan Batu Sumatera Utara. sebab kedua Wartawan tersebut Merupakan Orang yang Cukup Kritis Menyoroti Permasalahan Sengketa Tanah terhadap Perusahaan Tersebut.

Pada kasus ini ada indikasi pelanggaran Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga :   Kunker Perdana 2021, Kapolres Minta Program Presisi Segera Dilaksanakan

Senanda dengan itu mewakili Aspirasi Anggota FPII, Ketua FPII Riau melalui Sekretaris FPII Riau, Suryani Siboro dan Ismail Sarlata Selaku Ketua OKK FPII Provinsi Riau juga Sangat Mengutuk Para Pembunuh yang di Nilai Bertindak Sangat Keji

Dalam Kata katanya Sekretaris FPII Riau (Suryani Siboro) Mengatakan,”Siapapun Aktor dan Pelaku atas Kasus Pembunuhan yang Begitu Keji ini Harus di Hukum Seberat beratnya, Sebab Bagaimanapun Kekerasan terhadap Pekerja Pers tidak di Benarkan dan Merupakan Pelanggaran Berat.Bila Perlu Aktor dan Pelaku Harus di jatuhi Hukuman Mati,karena Pers yang Bertugas di Lindungi Oleh Hukum dan UU.”

Ditambahkan Ismail Sarlata,Selaku Ketua OKK FPII Riau mengatakan,”Dalam Menjalankan Profesi Sebagai Wartawan,Pekerja Pers di lindungi Oleh UU,jadi apabila ada Masyarakat yang tidak puas terhadap Hasil Karya Tulis Wartawan dapat memberikan Hak Jawabnya sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999.jadi Jangan Main Hakim Sendiri.”ungkap Usmail. Oleh sebab itu, di Mohonkan Kepada Kapolri agar segera Menangkap para Pelaku Pembunuh tersebut,dan bila perlu para Pembunuh dan Aktor di Tembak Mati di Tempat. agar kedepannya Kami para jurnalis sebagai Control Social dapat Menjalankan Tupoksi Kami Mendapat Ketenangan dan Kenyamanan dalam Menjalankan Tugas.”Ucap Ismail Sarlata dengan Nada Geram. (Tim FPII Riau).