Ada Apa Dengan Kasek ….? Runtuhnya Bangunan Sekolah , KPAI Nyatakan Sikap

Jakarta ( cMczone.com )  —— Masyarakat dikejutkan dengan sebuah tragedi di pendidikan yang memakan korban jiwa dua orang, yaitu satu guru dan satu siswa yang tertimpa atap bangunan sekolah saat proses pembelajaran sedang berlangsung.

Diduga kuat, ambruknya atap bangunan SDN Gentong I Pasuruan akibat kesalahan konstruksi bangunan, mengingat sekolah tersebut dibangun pada tahun 2016/2017 lalu. Ironisnya, kejadian robohnya atap sekolah menimpa sekolah yang berada di Jawa dan bahkan di wilayah kota, bukan pelosok.

Atap sekolah yang terletak di Jl. KH Sepuh, Keluruhan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan itu ambruk pada Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan lima bangunan kelas ambruk total, dan menimpa seluruh penghuni ruangan yang pada saat itu sedang diadakan kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan catatan BPBD Provinsi Jawa Timur, dua orang korban meninggal dunia, yakni seorang guru (19 tahun) dan seorang siswi (8 tahun). Selain itu, BPBD juga mendata sepuluh korban luka ringan berusia sekitar 7-11 tahun dan 2 korban luka berat.

Program sekolah aman yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejatinya bukan hanya aman dari kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual, tetapi juga bangunan yang aman dari bencana maupun hal lain yang berpotensi mencelakakan warga sekolah.

Artinya, peristiwa ambruknya atap sekolah di SDN Pasuruan yang mengakibatkan korban jiwa semestinya dapat dicegah oleh proram sekolah aman tersebut.

Baca Juga :   NP Qatar akuisisi Paiton Energy Indonesia Rp17 triliun

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang diperolah KPAI, pada pukul 07.00 wib siswa kelas II.A jumlah 32 orang yang di isi pelajaran oleh ibu guru atas nama Ambar dan II B jumlah 31 orang yang di isi pelajaran oleh ibu guru atas nama Tri Hariayanti yang melaksanakan aktifitas belajar mengajar, sedangkan kelas V.A jumlah 33 dan VB jumlah 33 melaksanan aktifitas olah raga yang di isi oleh guru atas nama Atim, namun sebagain siswa kelas V tidak ikut aktifitas olah raga dan berada di dalam kelas yang atapnya ambruk.

Pada saat Kelas V.A dan V.B melaksanakan aktifitas pelajaran olahraga salah satu petugas perpustakaan atas nama Sevina (19) masuk keruang kelas V.A untuk mempersiapkan pelajaran selanjutnya, ybs merupakan guru pengganti.

Namun, pada pukul 08.30 wib tiba tiba terjadi ambruknya atap empat (4) ruang kelas IIA,IIB,VA dan VB sehingga mengenai siswa dan guru pengajar yang sedang melakaksankan aktifitas belajar mengajar. Kemudian, pada pukul 08.50 wib para Korban dievakuasi ke RSU Suedarsono Kel.Purutrejo Kec. Purworejo dan Rumah sakit Medika Kel.Karangketug Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan.

Atas kejadian tersebut KPAI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. KPAI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya satu guru (petugas perpustakaan yang hari itu bertugas menjadi guru pengganti) atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya (19) dan Ananda Irza Almira (8) tertimpa atap sekolah yang roboh. KPAI juga menyampaikan duka mendalam atas 12 anak didik (6 perempuan dan 6 laki-laki) yang mengalami luka berat sebanyak 2 anak dan luka sedang/ringan sebanyak 10 anak. Pada waktu kejadian, para korban sedang berada di dalam ruang kelas saat atap bangunan sekolahnya roboh.

Baca Juga :   Persit KCK Cabang LV Kodim 0315/Bintan, Bagikan Ratusan Sembako Gratis pada Masyarakat

2. Guru dan murid dalam proses pembelajaran wajib mendapatkan perlindungan dari sekolah, pemda/pemprov dan pemerintah pusat (Kemdikbud dan Kemenag). Dalam pasal 14 ayat (1) poin (g) UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun yang wajib memberikan perlindungan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pada konteks perlindungan guru, patut dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan sekolah telah memberikan perlindungan bagi guru saat menjalankan profesinya.

3. Berdasarkan keterangan BPBD Prov. Jawa Timur, atap gedung sekolah yang roboh diduga salah konstruksi, sehingga atap penahan dari galvalum tidak kuat menahan beban sehingga abruk. Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dan kita tunggu hasilnya. Karena, jika ternyata kesalahan dari pemborong atau pihak yang mengerjakan proyek pembangunan ataupun rehab bangunan, maka perlu diaudit dan juga diproses pidana karena telah memakan korban jiwa akibat pengerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan. Ini penting agar ke depannya para pemborong dan kontraktor lebih hati-hati dalam bekerja demi kesalamatan penghuni sekolah.

Baca Juga :   Ansar Ahmad "Nyalakan Lampu" Tujuh Desa di Kabupaten Lingga

4. Menurut data Neraca Pendidikan Daerah dari Kemdikbud, kota Pasuruan dalam APBD yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah untuk urusan pendidikan hanya 6,61%, padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kota Pasuruan adalah daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur. Dalam NPD diuraikan ada 22 gedung SD dan 7 gedung SMP yang rusak berat tetapi belum bisa direhab lantaran keterbatasan anggaran. Data sekolah-sekolah rusak tersebut harus menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daeerah untuk segera di perbaiki dengan standar kualitas bangunan yang aman demi keselamatan seluruh warga sekolah.

5. KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan akan segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas PPPA dan P2TP2A kota Pasuruan, dll untuk membahas masalah ini.

Jakarta, 6 November 2019
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, 085894626212