Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi.SIK,MH Adakan Focus Group Discussion (FGD)

Tanjabtim,(cMczone.com) – Kapolres Tanjung Jabung Timur Prov Jambi AKBP Agus Desri Sandi,SIK,MH.melakukakn Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan pilkades serentak yang akan dilaksanakan tepatnya pada tgl 20 September 2019.kegiatan yang berjalan sukses tersebut dilaksanakan di Aula Polres Tanjabtim.Rabu (06/11/2019).

Kegiatan yang diawali dengan sambutan Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, kemudian bupati H. Romi Hariyanto, SE., Asisten Satu Sucipto, Kabag Pemdes Rozak dan dilanjutkan oleh Kabag Hukum Idris. Dalam rangka penanda tanganan Naskah Deklarasi pilkades damai serentak tahun 2019 di aula Polres Kabupaten Tanjabtim.

Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi SIK,MH dalam sambutannya menghimbau “kepada seluruh peserta cakades untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada 20 Nopember nanti. “Ya, saya berharap agar kita sama-sama menjaga ketertiban keamanan dan kenyamanan sehingga pelaksanaan pilkades serentak benar-benar tidak ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar”, ujarnya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad: Saya dan Bu Marlin akan Terus Turun ke Masyarakat

Kemudian dilanjutkan dengan arahan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dalam sambutan singkatnya mengajak “semua peserta cakades untuk mematuhi semua aturan yang berlaku baik itu undang-undang maupun aturan pemerintahan,

Kepada seluruh cakades yang mengikuti pesta Demokrasi ini, untuk siap menerima apapun yang terjadi, baik itu kemenangan ataupun bila terjadi keberhasilan yang tertunda alias logowo mas”, pinta Bupati.

Ditempat yang sama,Asisten satu Sucipto menyebutkan “sebanyak 28 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak dalam kabupaten Tanjabtim sebanyak 93 calon yang terjaring, dan sebanyak 89 orang yang lolos, karena masih ada desa yang mendaftar diluar batas ketentuan seperti yang terjadi didesa sungai sayang, yang mana dalam ketentuan satu desa dibatasi dengan lima orang calon”, katanya.

Baca Juga :   Pesona Jembatan Lubuak Tano, Wahana dan Kreativitas Anak Muda

Kabag Pemdes Bupati Tanjabtim Rozak juga penyampaikan dalam acara FGD tersebut, “terkait suara sah dan suara tidak sah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini secara rinci dan mendetail agar tidak terjadi kesalahan dalam pencoblosan dan penghitungan suara, karena secara keselurahan kegiatan tersebut harus diketahui oleh Saksi dan panitia pelaksana. Kemudian pula terkait pendistribusian surat suara dan kotak suara secepat akan kami retribusikan kedesa masing masing. Ujar Rozak menutupi pembicaraannya”,tuturnya.

Kemudian Dalam sambutan Kabag hukum pemkab tanjabtim Idris “terkait pelanggaran dan aturan pelaksanaan pilkades, termasuk mengenai sangsi pilkades dalam pelaksanaan calon kepala desa bisa dikenakan sangsi bila tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”, imbuhnya.

Baca Juga :   Gerakan Suger Bergerak Sang inisiator Gerakan Pemuda Di Tengah Pandemi Covid19

Tampak hadir dalam kegitan tersebut bupati Tanjabtim beserta jajarannya, Kapolres beserta anggota, sebanyak 89 para calon kepala desa pada pilkades serentak siap menanda tangani deklarasi damai yang dipanggil perorang dalam mensukseskan pilkades yang damai aman dan nyaman kemudian usai melakukan penanda tanganan dilanjutkan dengan pernyataan serentak Deklarasi kegiatan sebagai penutup yang disampaikan oleh semua Cakades.(BG 7 ON)