Berkedok Jual Obat Aborsi, Web Portal klinikapotikfarma.com Tipu Konsumen ?

Riau, (cMczone.com) – Semakin maraknya penjual obat aborsi di internet, sangat memudahkan bagi pembeli yang membutuhkannya. Walaupun sudah jelas hal tersebut melanggar Undang – Undang namun bisnis mengiurkan tersebut tetap dilakoni dan bebas berkeliaran. Ironisnya lagi selain bisnis ilegal pelaku juga nekat melakukan tipuan kepada konsumen. Beberapa bulan ini, banyak sekali pembeli yang merasakan telah di mentransfer uang tapi obat tidak pernah di kirim. Sudah di coba telpon/sms tapi tdk pernah ada respon. Bukan memberi solusi!

Seperti yang dirasakan oleh salah satu konsumen yang enggan dipubliskan namanya JL, dia mengaku sudah mentrasfer uang ke bank yang disebutkan oleh pelaku, namun setelah beberapa hari barang tak kunjung dikirim.

” Sudah saya Transfer uangnya namun barang tidak ada, di hubungi malah gak ada respon”ujarnya pada Rabu (06/11/2019)

Mencari kebenaran awak media juga mencoba melakukan kontak kepada nomor yang diberikan oleh salah satu korban, dengan berpura – pura sebagai pembeli pelaku langsung merespon, dengan bahasa tipu muslihat si pelaku merayu korban dengan mengirimkan gambar obat yang dituliskan ke nomor tujuan, dan meminta langsung mengirimkan uang ke no rekening yang disebutkan agar barang segera dikirim.

Saat dicoba diajak jumpa untuk melakukan pembelian langsung pelaku berkilah bahwa ini bisnis ilegal untuk menjaga keamanan maka hanya melayani kirim trasfer melalui gojek atau JNE,jelasnya.

Tentu saja hal ini sangat merugikan banyak pihak, bentuk – bentuk bisnis online ilegal ini harus segera ditindak oleh aparat hukum agar jangan sampai merugikan banyak pihak.

Untuk diketahui berdasarkan Mengenai aborsi dapat dlihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Baca Juga :   BNN Ungkap Sabu 32 Kg Di wilayah Merak-Banten

Ketentuan Mengenai Aborsi Dalam KUHP

Dalam KUHP, mengenai aborsi diatur dalam Pasal 346 KUHP yang berbunyi:

“Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara paling lama empat tahun.”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 243) yang dapat dihukum oleh pasal ini adalah:

1. Perempuan yang sengaja mengugurkan atau membunuh kandungannya atau suruhan orang untuk itu.

2. Orang yang sengaja mengugurkan atau membunuh kadungan seseorang perempuan dengan tidak izin perempuan atau seizing perempuan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan oleh R.Soesilo cara mengugurkan atau membunuh kandungan itu bermacam-macam, baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimasukkan melalui anggota kemaluan. Menggugurkan kandungan yang sudah mati, tidak dihukum, demikian pula tidak dihukum orang yang untuk membatasi kelahiran anak mencegah terjadinya hamil.

Jika seorang tabib, bidan atau ahli obat membantu kejahatan aborsi, berbuat atau membantu salah satu kejahatan, maka bagi mereka hukumannya ditambah dengan sepertiga dan dapat dipecat dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 349 KUHP:

“Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu dalam aborsi, atau bersalah atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat ia dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.”

R. Soesilo menjelaskan jika dokter, tabib, dukun beranak atau tukang obat itu mengugurkan atau membunuh kandungan untuk menolong jiwa perempuan, atau menjaga kesehatannya maka tidak dihukum.

Baca Juga :   Walah!! Sedang Asyik Bermain Judi 10 Pemuda Desa Salo di Ciduk Polisi.

Meminum obat termasuk salah satu cara aborsi dan tukang obat atau ahli obat tidak boleh membantu dalam melakukan aborsi.

Ketentuan Mengenai Aborsi Dalam UU Kesehatan

Mengenai aborsi juga diatur dalam Pasal 75 UU Kesehatan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam 2 kondisi berikut:[1]

1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[2]

Mengenai menjual obat aborsi, jika obat tersebut dijual secara ilegal, penjualnya dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan serta Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, sebagai berikut:

Pasal 196 UU Kesehatan:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 98 UU Kesehatan:

(1) ….

(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :   KPK umumkan OTT PN Jaksel

(4) ….

Pasal 197 UU Kesehatan:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan:

Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Penipuan Dalam Jual Beli Online

Kemudian, mengenai penipuan yang dilakukan oleh penjual obat tersebut, dapat diancam dengan tindak pidana penipuan.

Tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan rumusan pasal sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan,

dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jadi penjual obat tersebut yang menurut pernyataan Anda melakukan penipuan, jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan maka diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian bagi yang membeli obat aborsi, berdasarkan UU Kesehatan dan KUHP tidak diatur mengenai membeli obat aborsi. Yang dapat dipidana berdasarkan UU Kesehatan dan KUHP adalah jika melakukan aborsi. Jika melakukan aborsi maka menurut UU Kesehatan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.