Polda Sumut Mengungkap Motif Pembunuhan 2 Wartawan Di Kabupaten Labuhan Bantu .

Medan ( cMczone.com ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan dua orang yang disebut sebagai wartawan di Kabupaten Labuhanbatu. Lima dari delapan orang pelaku sudah ditangkap.

Adapun dua orang yang menjadi korban adalah Maraden Sianipar, 52 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Gang Sampurna, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Martua Siregar alias Pak Sanjai, 42 tahun, warga Dusun Enam Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan pelaku yang telah diamankan Polres Labuhanbatu dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara adalah JKH alias K, 42 tahun, warga Pajak Nagor, Dusun 5, Kecamatan Perdangangan, Kabupaten Simalungun. Dia juga merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia. Dia juga otak pelaku pembunuhan kedua korban.

Pelaku lain adalah VS alias Pak Revi 55 tahun, dia adalah sekuriti Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, warga Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dia memukul korban Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat seppanjang sekitar satu meter yang didapatkannya dari sekitar lokasi kejadian, kemudian menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit bekoan.

Pelaku ketiga adalah SH, alias PT, 55 tahun, sekuriti Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia, warga Jalan Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Peran dia memukul korban dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar satu meter. Dia bersama dengan VS menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan. Dia juga mempersiapkan alat-alat berupa kelewang dan parang di rumah. Dia juga yang membuang sepeda motor korban ke dalam parit.

Baca Juga :   Kelompok SMB Penyerang Distrik VIII PT WKS Ditangkap Tim Gabungan

Sedangkan pelaku keempat adalah DS alias Niel 40 tahun, warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Dia merupakan sekuriti Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia. Perannya menerima perintah untuk menghabisi korban yang disebut sebagai penggarap. Dia dapat perintah dari JH, kemudian dia merekrut pelaku lainnya. Dia dengan tanpa kasihan membacok telapak tangan dan mencekik leher Pak Sanjai. Hasilnya, dia mendapatkan Rp 10 juta dan membagikan uang kepada tersangka lainnya.

Selanjutnya, adalah HP, 40 tahun, warga Jalan Ir H, Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Berperan mengirim sejumlah uang dengan otak pelaku berinisial JHK. Hanya saja, dia masih belum mengakui terlibat dalam pembunuhan dua orang yang disebut sebagai penggarap di lahan perkebunan PT KSU Amelia. Namun, perkebunan PT KSU Amelia adalah milik mertua dari HP.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan Jumat 8 November 2019 membenarkan, lima pelaku pembunuhan dua orang di Labuhanbatu telah telah diamankan. Mereka juga sudah ditahan.

Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup

Selain mengamankan lima pelaku, tiga pelaku lainnya dalam pengejaran (DPO) di antaranya JS, 20 tahun, warga Kabupaten Labuhanbatu. Perannya adalah mengejar dan menikam bagian perut korban sebanyak satu kali, dia mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang. Dia mengangkat dan membuang mayat korban ke dalam parit bekoan. Dia dapat bagian Rp 7 juta.

Baca Juga :   Walikota Pekanbaru Luncurkan Lima Unit Bus Vaksinasi Keliling

Lalu RI, 20 tahun, warga Kasindir Tiga Balata, Kabupaten Simalungun. Dia menusuk perut korban Maraden Sianipar sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban sebanyak tiga kali, menusuk bagian bokong korban satu kali dan menusuk perut korban Pak Sanjai. Dia dapat bagian Rp 7 juta.

Terakhir, HS, 38 tahun, yang bekerja sebagai sekuriti PT KSU Amelia, dan merupakan warga Perdagangan. Peran dia membacok korban sampai meninggal dunia dan dapat bagian Rp 9 juta.

Motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu dikarenakan dua orang korban diduga melakukan penggarapan lahan yang merupakan milik perkebunan PT KSU Amelia. Lalu, HP yang disebut merupakan menantu dari pemilik perkebunan berkoordinasi dengan pelaku lainnya.

“Hasil interogasi, HP yang memberikan uang terhadap sejumlah pelaku, dia meminta agar pelaku menjaga kebun dari para penggarap, jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, dibunuh terutama Maraden Sianipar,” terang Kapolda.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan, mereka menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara KSU Amalia sebesar Rp 40 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi terhadap para pelaku.

“JS dapat Rp 7 juta, DS dapat Rp 17 juta, HS dapat Rp 9 juta dan JHK mendapatkan Rp 7 juta,” bebernya.

Baca Juga :   TNI POLRI Siaga, Dalam Rangka Pengamanan Menjelang dan Pasca Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Kombes Pol Andi Rian membeberkan pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama ditangkap adalah VS dan SH.

“Penangkapan pertama sekali yaitu VS dan SH, mereka ditangkap di Kecamatan Panai Hilir, kemudian ditangkaplah DS di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Lalu JH ditangkap di kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe dan pelaku terakhir yang ditangkap adalah HP. Dia ditangkap di kompleks Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” kata Kombes Andi Rian.

Kemudian, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak menambahkan bahwa kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia atau tewas di Kabupaten Labuhanbatu masih terus dilakukan pengejaran. Dari pelaku yang ditangkap turut diamankan sejumlah barang bukti.

Satu unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, satu potong kaus dalam berlumuran darah, satu potong kaus warna hitam, satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

“Selain itu, kita juga lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) kaki dua orang pelaku karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Mereka ada DS dan JH,” ucap Maringan.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun,” tandas Maringan.

Sumber : Tegar.id