LPAI Riau Masih Mendalami Dugaan Panganiayaan Dan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur .

Pekanbaru ( cMczone.com ) – Sebagaimana telah beredarnya berita kasus dugaan penculikan yang dialami dua orang anak berinisial FW (17) dan IE (15) yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum anggota kepolisian Polsek Sukajadi kecamatan Suka Jadi Pekanbaru Riau banyak menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Menyikapi berita yang Sudah piral, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Riau menyambangi rumah kediaman korban dugaan penculikan anak guna mempertanyakan kebenaran atas kejadian yang dialami oleh korban.

Saat dikonfirmasi media, Ester Manurung selaku ketua LPAI provinsi riau membenarkan kunjungan tersebut, guna untuk meminta keterangan langsung dari si korban.

Baca Juga :   GENPPARI Luluskan 23 Orang Pemandu Wisata Profesional

“Saat kami menyambangi kediaman nya, korban menceritakan tentang kejadian dari awal hingga akhir,menurut pengakuan korban bahwa penculikan tersebut terjadi saat keduanya membeli pulsa di salah satu counter, Bintang ponsel pada Jumat malam tanggal 8 November 2019,dengam tiba tiba datang dua orang yang mengaku sebagai korban begal.

“Berawal dari situlah korban mulai mendapat perlakuan kasar, dari tamparan hingga pukulan juga hantaman pun dialami oleh korban,hingga pembebasannya pun mereka (korban red) mendapat tekanan dari oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Sukajadi,dan tak hanya itu,sikorban juga di suruh berbohong kepada orang tuanya,dan bila ditanya oleh orang tuanya tentang kondisi mereka,maka mereka harus mengatakan kalau yang dialami nya disebabkan karena mereka terjatuh.”tuturnya

Baca Juga :   H. NURKHALIS DT BIJO DIRAJO Bantu Kelompok Masyarakat Dengan Pelatihan Membuat Kue dan Roti di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kota Payakumbuh

“Dengan adanya keterangan kedua anak ini,maka kami dari LPAI riau sangat menyayangkan kejadian tersebut,dan kami akan segera Menggiring kasus ini,dan andaikata benar dengan sangkaan atas hal tersebut (pelaku pembegalan),tidak seharusnya oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak,sebab anak dilindungi oleh Undang-undang.”tutur Ester.

“Untuk itu bila memang benar adanya bahwa oknum polisi tersebut sudah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap anak tersebut maka kami akan adakan tindak lanjut,sebab anak ini adalah korban yang harus dilindungi,dan kami pihak dari LPAI akan pantau terus kasus ini hingga kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Hukum yang berlaku di negara ini”.tutup Ester Manurung…(Tim red).