Kepsek SMA N7 Muarojambi Bungkam,Terkait Perkejaan Bangunan Disekolahnya Tanpa Papan Informasi

Muarojambi (cMczone.com) – Bangunan SMA N7 Muarojambi,tepatnya di Jl.Jambi – Suak kandis Km 55,Desa Sponjen Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi Prov Jambi yang sudah berjalan,bangunan berupa satu ruangan dan pagar.Bangunan yang berdiri kokoh ini belum diketahui dari mana sumber dananya, dan siapa pelaksananya, serta tidak menggunakan papan merkBerdasarkan pantuan awak media dilapangan pada 26/11/2019,tak satu pun papan informasi kegiatan ditemukan dilokasi,sementara kepala sekolah SMA N 7 tersebut (Ahmad Yani-red) enggan memberikan keterangan,”saya tidak tau”, ujarnya.

Mestinya selaku kepala sekolah tentunya mengetahui dari mana sumber dananya dan siapa pelaksananya, namun kepsek tersebut hanya bungkamPadahal terkait pekerjaan dan pemasangan papan merek sebagai ujud dari keterbukaan informasi kepada publik untuk mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan yang menggunakan uang rakyat, sepantasnya lah masyarakat tahu dan turut untuk mengawasinya, karena uang pembangunan tersebut bersumber dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat sebagai azas demokrasi.

Seperti yang tertuang pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dasar hukumnya UUD 1945 Ps 28F menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi berdasarkan UU no 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Jadi, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Kemudian untuk memperoleh informasi sudah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan memyampaikan informasi, karena itu, hak atas informasi yang terbuka, menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak hak asasi lainnya. Diharapkan akan dapat memastikan kualitasnya.(tim)