Muarojambi (cMczone.com) – Bangunan SMA N7 Muarojambi,tepatnya di Jl.Jambi – Suak kandis Km 55,Desa Sponjen Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi Prov Jambi yang sudah berjalan,bangunan berupa satu ruangan dan pagar.Bangunan yang berdiri kokoh ini belum diketahui dari mana sumber dananya, dan siapa pelaksananya, serta tidak menggunakan papan merk
Mestinya selaku kepala sekolah tentunya mengetahui dari mana sumber dananya dan siapa pelaksananya, namun kepsek tersebut hanya bungkam
Seperti yang tertuang pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dasar hukumnya UUD 1945 Ps 28F menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi berdasarkan UU no 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Jadi, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Kemudian untuk memperoleh informasi sudah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan memyampaikan informasi, karena itu, hak atas informasi yang terbuka, menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak hak asasi lainnya. Diharapkan akan dapat memastikan kualitasnya.(tim)