Tim PAM SDO Jamintel Kejagung Amankan Dua Jaksa Nakal

Jakarta ( cMczone.com ) -Terllibat pemerasan seorang saksi perkara dugaan Tipikor yang sedang ditangani Pidsus DKI Jakarta. Dua oknum jaksa ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) JAM Intelijen Kejaksaan Agung. Tim juga mengamankan seorang berinisial CH yang diduga sebagai perantara penyerahan uang hasil pemerasan tersebut.

“Pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 14.50 WIB TIM PAM SDO, JAM Intel Kejaksaan Agung mengamankan tiga orang terdiri dari satu orang swasta berinisial CH dan dua oknum jaksa inisial YRM dan FYP. Mereka diduga telah melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat konferensi Pers usai Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung RI 2019 di Hotel Yasmin Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga :   Tak Memiliki Surat Hibah, Pembukaan Badan Jalan Desa Silam Ditanami Pohon Sawit

Burhanuddin menyebut YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus sementara FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU keduanya bertugas di Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sementara korban pemerasan inisial MY kapasitasnya adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta. Namun, dia tak menyebut kasus tersebut.

“MY selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada oknum Jaksa YRM dan FR, melalui perantaraan CH. Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada tanggal 2 Desember 2019,” jelas Burhanuddin.

Berdasarkan pengembangan oleh Tim PAM SDO telah didapatkan fakta penyerahan uang dari MY kepada CH untuk diserahkan kepada oknum Jaksa YRM dan FR. Penyerahan dilakukan beberapa tahapan. Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar USD 20.000 atau setara Rp 284 juta diduga diserahkan langsung oleh MY kepada CH di Hotel Puri Mega, sisanya sebesar Rp 216 juta diduga ditransfer oleh MY ke rekening bank milik CH.

Baca Juga :   Penerapan Risk Management dalam Menghukum Pelaku Kejahatan

Lalu pada tanggal 18 Oktober 2019 jam 09.00 WIB sebesar Rp 500 juta diduga diserahkan langsung oleh MY kepada CH di Hotel Puri Mega. Berlanjut pafa 15 November 2019 MY kembali diduga mentransfer uang ke rekening CH sebesar Rp 50 juta. “Terakhir pada 2 Desember 2019, uang cash akan diberikan langsung oleh MY ke CH di Hotel Puri Mega namun saat itu tim Kejaksaan langsung mengamankan mereka,” tandas Burhanuddin.

Sumber SinarLampung.com