Polsek Tenayan Raya ciduk Pengedar Ganja Kering

Pekanbaru ( cMczone.com ) Polsek Tenayan Raya lakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, Minggu 1/12/2019 pukul 00.30 Wib.

Tersangka Syahputra als Putra (25) warga Jl Pos Yandu Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ditangkap di Jl Lintas Timur Km 12 Gg. Posyandu Kelurahan Mentagor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti :
– 1 (satu) bungkus beriaikan diduga Narkotika jenia daun ganja kering 39,04 gram
– 1(satu) b8ah kotak laci warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone merk Nokia
– 1 (satu) buah gunting bergagang warna.hitam
– 1 (satu) buah kotak warna hitam

Baca Juga :   Diduga TKA Asal China Diam - Diam Masuk RAPP

Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi mengatakan kepada awak media, berawal dari penangkapan tersangka adanya informasi dari Syafrizal als Ujeng yang telah ditangkap terlebih dahulu terbukti melakukan penyalahgunaa narkotika jenis daun ganja kering yang membeli dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Setelah mendapat informasi tersebut, diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E.J Manullang dan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal mencari kebenaran tersebut dan langsung mengarah ke TKP di Jl Lintas Timur Km 12 Gg. Pos Yandu Kel.Mentangor Kec. Tenayan Raya Pekanbaru dan menemukan pelaku.

Pada saat itu pelaku terungakap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering.

Baca Juga :   Saat Bagikan Masker Bahtiar Marahi Wartawan, Iskandar : Paham tak Pjs Gubernur Kepri...?

Setelah itu Tim Opsnal lakukan introgasi terhadap tersangka dan mengaku mendapat Narkotila Jenis daun ganja kering dari Ele als Gege (DPO) daerah Rumbai dan membeli dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)

Tersangka disangkakan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber BasisNews.co.id