Lagi-Lagi Kejati Jambi Didemo,Terkait Kasus Koni dan PUPR Kerinci

Jambi,(cMczone.com) – Kamis 5 Desember 2019 Kejati jambi terus Di Demo,kali ini Lsm Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (PABRI) meneriakan Dugaan Penyalah guna’an keuangan Daerah Pada KONI Kabupaten Batang Hari Tahun 2016.

Dalam Orasinya Dian Saputra atau biasa Disapa bobto mengatakan bahwa dalam pengelolaan Dana Hibah Koni Batang hari Pada Tahun 2016 syarat akan praktek korupsi, di duga telah terjadi konsfirasi untuk melakukan persekongkolan jahat oleh pengurus koni Batang hari tersebut Terkhusus pada Dana Hibah tahun 2016, Terbukti Ketua Koni Dan pengurusnya Tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah sebesar 130,611,765,0 Teriak Dian

Begitu mencengangkan bahwa pada laporan pembelian Matras sebanyak 1.764 unit Namun Pada kenyataannya hanya dilaksanakan sebanyak 1.224 unit jelas kejangaalan atas selisih sebanyak 540 unit matras tersebut diduga fiktif dan beraninya Pihak koni melakukan laporan seolah olah telah teralisasi semua di duga kuat pihak koni memanipulasi data, ujar dian

Atas dasar tersebut kami mendesak pihak kejati jambi untuk dapat memanggil dan memeriksa Ketua koni beserta pengurusnya yang di duga telah melakukan persekongkolan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum tambah dian.

Dan kami terus mendesak pihak kejati jambi untuk menuntaskan dugaan kasus samisake gate tungkas dian lanjut

Beralih objek atan tambunan meneriakan terkait Pembangunan jembatan di kota panjang kecamatan depati tujuh kabupaten kerinci yang juga telah kami teriakan kemarin ujarnya , jalas robohnya jembatan itu merugikan negara serta merugikan masyarakat koto panjang , teriak atan pihak kejati harus mengambil alih atas penanganan hal tersebut, segera panggil dan periksa kadis Pu, kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Kabid perencanaan, konsultan perencanaan ,serta kontraktor dan konsultan pengawas, pada kegitan diduga gagal konstruksi tersebut , segera tetapkan tersangka Teriak atan, kami akan terus meneriakan hal ini sebelum otaktor dari pekerjaan gagal konstruksi itu di tetapkan sebagai tersangka, ujar atan.(3D1)