Masyakat Sudah Melaporkan Dugaan Limbah PT Chevron Duri, Kepada Kementerian Republik Indonesia

Duri, (cMczone.com) –  Sepertinya Persoalan pencemaran dan perusakan lingkungan yang di duga akibat limbah yang di sebabkan oleh produksi minyak PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI) Duri, tidak pernah kunjung selesai di tengah-tengah Masyarakat Duri, dikarenakan tidak seriusnya Pemerintah dalam mengatasi persolan limbah.

Salah satu tokoh Masyarakat, yang juga sebagai pengurus OKP PPM Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis – Riau, H Syafruddin AT, kepada Waetawan mengatakan, persoalan limbah yang diduga akibat produksi minyak PT CPI ini, hal itu sudah cukup lama, berlarut-larut dan bertahun-tahun, sepertinya tidak pernah kunjung selesai di Bumi Lancang Kuning ini, kita sebagai Masyarakat sangat prihatin dengan persoalan limbah ini, bisa kita lihat di akhir tahun 2019 ini, sudah mulai mencemari sungai rokan kembali, seperti di perbatasan Rantau bais dan Desa boncah mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, memang pihak PT CPI memiliki kolam penampungan limbah, namun kolam yang di bentuk oleh Chevron itu di duga tidak standar atau tidak steril, secara kasat mata saja kita lihat, kolam penampungan limbah, seperti kolam ikan biasa, tidak di semenisasi untuk menghindari terkontaminasinya Flora Pauna, setiap memasuki musiem penghujan air limbah meluap dan mengaliri atus banjir, limbah mengalir ke sungai rokan, kehidupan di sungai, seperti udang dan ikan banyak yang timbul mengapung akibat terkontaminasi air sungai dengan limbah minyak chevron, menurut hasil investiga yang saya lakukan, menemukan ada empat station di wilayah HO CPI Duri yan di produksi oleh chevron di duga mencemari lingkungan, seperti di sintong GS Petani, memang mereka pihak PT CPI memiliki kolam khusus untuk pendinginan, namun itu hanya untuk pendinginan, bukan untuk normalisasi limbah menjadi jernih seperti yang di perintahkan Undang-undang, arti nya mereka tidak patuh kepada Undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Namun temuan hasil investigasi yang selama ini kami lakukan, sudah cukup untuk melengkapi bukti-bukti dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah yang di produksi oleh PT CPI ini, bukti-bukti tersebut sudah kita laporkan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen Migas, Komnas HAM -RI serta Komisi VII DPR-RI yang membidangi Migas dan Limbah,”utarakannya H Syaf AT saat di wawancara langsung oleh wartawan baru-baru ini.

Manager PGPA PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI Duri) Rumbai – Riau, saat di konfirmasi pada 07/12/2019 melalui Okta Heri mengatakan,” Pak Amir, berikut statement dari Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo.

Saat ini kami belum dapat mengonfirmasi tentang foto yang ditunjukkan Bapak Amir Muthalib kepada kami, baik lokasi maupun kondisi sekitarnya, karena informasi yang diberikan sangat terbatas.

Baca Juga :   PEMPROV DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pembatasan Berskala Besar (PSBB)

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia yang mengelola aset negara di Blok Rokan, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu berupaya menjalankan operasinya secara selamat, andal dan mengutamakan perlindungan manusia dan lingkungan.

Pengelolaan air dari fasilitas produksi minyak dipantau secara harian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(Amr)