Gasak Rumah Majikan , Pasangan Suami Istri Diciduk Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru ( cMczone.com ) Berawal pada hari Sabtu, tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2019,di saat pulang ke rumahnya Sapperijanto yang tinggal di jalan Hope/ Perum Rejosari Utama kec.Tenayan Raya mendapati Rumahnya Telah kosong tanpa Kursi Sofa di ruang tamunya.

Melihat kondisi seperti itu,sontak Sapperijanto mencari Pekerjaan rumah tangganya guna menanyakan hal tersebut,namun ia tidak mendapati Pramuwisma serta penjaga rumah miliknya.

Dengan adanya hal itu, Akhirnya Si Pemilik Rumah pun memutuskan untuk melaporkan kejadian yang sudah di alaminya dan langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya guna untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan nomor STPL,LP / 532 / X /2019 / Riau /Polresta / Polsek Tenayan Raya,tanggal 30 Oktober 2019.

Baca Juga :   Terkait Alat Berat Exskavator, Masyarakat Desa Caturahayu Akan Mengadakan Aksi Demo di Gedung DPRD

Setelah menerima Pengaduan dan mengambil keterangan dari Pihak Korban, akhirnya Pihak Polsek Tenayan Raya memutuskan untuk memburu Pelaku,yang mana di duga pelaku adalah Pembantu dan penjaga rumah yang di ketahui berstatus sebagai Suami Istri.Berbekal informasi yang didapat dari keluarga pelaku bahwa Pasangan tersebut kini berada di Duri.

Tak mau kehilangan buruannya laku pada tanggal 10 Desember 2019 Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU,EJ Manulang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu juga korban turut serta bersama Tim dari Kepolisian baik itu dari Polsek Tenayan Raya maupun Polsek Mandau yang turut mendampingi Penangkapan kedua Pelaku Pencurian yang diketahui berinisial RE & DS yang diketahui sebagai pasang Suami Istri yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 11 kelurahan Air Kulim kec.Batin Delapan kab.Bengkalis.

Baca Juga :   Breaking News !! FPII Kritik Bupati Sigi, Dinilai Lakukan Pembohongan Publik ?

Dengan penangkapan tersebut Pihak Kepolisian pun akhirnya mengamankan Pelaku beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Dan dalam dugaan ini pelaku diduga sudah melanggar Pasal 363 KUH.Pidana.(Pajar Saragih/redaksi).

Editor Robert Sitompul .