Tak Berkutik , Dua Pencuri Yang Kerap Mencuri PT Bud Tani Kembang Jaya Diringkus Unit Opsal dan Reskrim Polsek Tenayan Raya 

Pekanbaru ( cMczone.com )  – Kerap meresahkan masyarakat dan perusahan OF Bud I Tani Kembang Jaya akhirnya dua pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) tak berkutik saat diciduk Unit Opsnal beserta Reskrim Polsek Tenayan Raya, Rabu (11/12/2019).

Kedua masing-masing berinisial TG dan ES ini diciduk atas laporan Kepala Security PT Budi Tani Kembang Jaya, Nenong Tanjung di Jalan Bintan Area Perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa 1 unit mbl pick-up Daihatsu Grand Mac BM 8130 TK  bermuatan sejumlah tandan buah sawit dan 2 buah dodos.

Sebelum kedua pelaku ditangkap, pada Rabu (11/10/2019) sekira pukul 22.30 WIB, piket Reskrim bersama unit Opsnal beserta Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang didampingi korban/pelapor mendatangi lokasi areal PT Budi Tani Kembang Jaya untuk mengamankan barang bukti. Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Polsek dan memperlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :   Ini Hasil Diskusi Organisasi Se Kampar Saat Menggelar Buka Puasa Bersama.

Selanjutnya, kedua tersangka dan BB dibawa dan diserahkan ke  Polsek Tenayan Raya.

“Pada Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB saksi Dadang (security) sedang melakukan penjagaan di pos jaga arah pintu masuk dan keluar lokasi perkebunan. Saat itu, saksi melihat ada kendaraan mobil pick-up hendak keluar dari lokasi perkebunan dengan muatan atau berisikan tandan buah sawit,” ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada awak media, Kamis (12/11/2019).

Selanjutnya, beber Kapolsek, saksi  menanyakan kepemilikan atas buah sawit tersebut. Dan dari pengakuan kedua pelaku, buah sawit tersebut diambil dari tempat kejadian yaknk di dalam areal PT Budi Tani Kembang Jaya dan diangkut  keluar dari lokasi untuk dijual.

Baca Juga :   Cincin

“Maka pihak korban membuat laporan Polisi di Polsek Tenayan Raya guna proses hukum. Dan terhadap tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP,” sebut Kapolsel.(*)