Maraknya Pelaku Pembalakan Liar di Desa Siabu , Diduga Aparat Hukum Tutup Mata ?

Salo, (cMczone.com) – Aksi pencurian kayu Atau pembalakan liar hingga kini masih marak terjadi di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar -Riau. Luasnya area hutan, menjadi ladang subur bagi pelaku yang tidak bertanggungjawab menjalankan aktivitas untuk memperoleh keuntungan tersebut.

Pembalakan tersebut terkesan terang – terangan, Ironisnya lagi diduga aparat penegak hukum seolah tutup mata dengan pembalakan ilegal.

Pantauan awak media di lapangan pada Senin (16/12/2019), tampak aktifitas Ilegal logging terlihat secara terang-terangan dimana kayu dalam bentuk bulatan dengan bebasnya tersusun rapi di dalam somel dan di olah menjadi papan, disinyalir hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam prosesi pengangkutan dan pendisitribusiannya kepada pembeli yang akan didistribusikan ke daerah – daerah lain.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Kirim Surat ke Rahma Soal Wawako Tanjungpinang, Apa Isinya ?

Dari Investigasi dilapangan juga illegal logging ini cukup rapi dan terkesan terorganisir, sehingga tak tersentuh hukum.

Untuk diketahui ,Dalam Undang-undang bidang kehutanan, pengertian tentang tindak pidana perambahan hutan secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan Pasal 50 ayat 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa, “Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.”

dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, masih dikategorikan sebagai perbuatan perambahan hutan walaupun secara eksplisit tidak disebut sebagai perambahan hutan. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa, “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, merupakan salah satu perbuatan yang dikriminalisasi dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga :   Gagal Mengantisipasi Karhutla Rusdi Bromi Meminta Kepada Walikota Pekanbaru Tindak Tegas 4 Camat dan 4 Lurah .

Dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa kegiatan tersebut antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya, untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.

Dan juga dalam pasal 83 ayat 1 huruf b, undang – undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pemberantasan Perambahan Hutan.

Sampai berita ini diterbitkan Redaksi pihak – pihak terkait atau aparat hukum belum bisa dikonfirmasi.

Laporan : Sanusi.