Diduga Pembangunan Proyek di SMAN 7 muara Jambi Proyek Siluman, Toha : Kalau PPTK Sulit Dijumpai Kami Akan Unjuk Rasa

Keteragan Foto : Ruang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Yang Tak Berpenghuni

Jambi, (cMczone.com) – Terkait pembangunan berupa satu ruang kelas dan pagar di SMAN 7 Muarojambi, tepatnya di Jl. Jambi – Suak Kandis Km 55, Desa Sponjen Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi yang sudah berjalan, nampaknya semakin hari semakin jadi soroton oleh sejumlah kalangan, Senin (13/1/2020).

Pasalnya bangunan tersebut sampai saat ini belum diketahui dari mana sumber dananya, dan siapa pelaksananya, serta tidak menggunakan papan merk infomasi kegiatan.

Untuk meluruskan kembali informasi tersebut setelah mendapat tanggapan dari Kepala Sekolah tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada PPTK Disdik Provinsi Jambi, namun sayangnya untuk menjumpai Pejabat PPTK Disidik tersebut tak segampang yang dibayangkan, beliau tidak ada di tempat, saat di tanya sama rekan kerja sekantornya, menjawab “tadi ada pak, kalau sekarang kami tidak tau” ujar rekan Kantornya.

Baca Juga :   Enam Desa di Kabupaten Kampar Jadi Sasaran Pernilaian P2WKSS

Terkait hal ini salah satu Aktifis FSIAR Kumpeh Toha kepada media memberikan tanggapan menurutnya,” pekerjaan SMAN7 dia dinilai itu sudah mengabaikan atura.

“Seperti yang tertuang pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dasar hukumnya UUD 1945 Ps 28F menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”ujarnya.

Berrdasarkan UU no 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Jadi, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Baca Juga :   Waspada, Gelombang Sangat Tinggi Hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Wilayah Indonesia

Kemudian untuk memperoleh informasi sudah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, karena itu, hak atas informasi yang terbuka, menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak hak asasi lainnya.

“kalau memang sudah sulit untuk mendapat informasi masih dari dinas terkait, kami akan lakukan unjuk rasa atau demo,”tegas Toha.

Laporan : Edi
Editor : Asril