Polda Sulteng Tindak Lanjuti Perkara Pencemaran Nama Baik FPII

Palu ( cMczone.com ) — Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Tengah saat ini tengah melakukan langkah penyelidikan terhadap perkara pencemaran nama baik organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  yang diduga telah dilakukan oleh Zahral Mutzaini mantan Kepala LPP RRI Palu. 

Penegasan ini disampaikan langsung Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi awak jaringan media FPII,  selasa (21/1/2020)

“Untuk perkara tersebut,  saat ini penyidik Polda Sulteng sedang melakukan lidik,” tegas Kompol Sugeng.

Saat ditanya terkait langkah konkrit tahap penyelidikan yang tengah dilakukan, Kompol Sugeng Lestari menyebut,  Penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulteng telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor (Zahral-red)  dan sejumlah saksi staf LPP RRI Palu.

Baca Juga :   PLN Ada di Genggamanmu

“Hari ini,  Penyidik mengagendakan pemeriksaan terlapor dan sejumlah saksi staf RRI Palu,”  jawab Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi via chat whatsaap,  selasa (21/1/2020).

Langkah hukum penyelidikan yang dilakukan Polda Sulteng, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.

Dalam kesempatan ini jajaran pengurus FPII Setwil Sulteng yang didampingi pleh Tim Advokasi FPII Dicky Patadjenu,  SH dan Amerullah, SH menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang diduga dilakukan oleh Zahral M mantan Kepala RRI Palu, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen, seperti : Akte Notaris,  Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP.

Kronologi peristiwanya terjadi pada akhir bulan desember 2019,  bertempat di salah satu ruangan di Kantor LPP RRI Palu.

Baca Juga :   DPRD Gelar Paripurna Istimewa Sempena HUT Kampar ke - 72

Saat itu di gelar pertemuan Kepala RRI Palu Zahral M yang didampingi oleh sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng,  masing-masing : Isman, SH (Ketua),  H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua)  dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LPP RRI Palu Zahral Menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut “FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL”.

“Pernyataan Kepala RRI tersebut,  didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu,” ucap Dicky Patdjenu, SH saat ditemui di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu.

Atas dasar kronologis tersebut,   Dicky Patadjenu, SH mengatakan,  patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP.

Baca Juga :   Pom Lantamal IV Gelar Apel Khusus Satgassus Covid-19 dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H

“Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP,  karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII,” tegas Dicky.

Sementara itu,  Anggota Tim Advokasi FPII lainnya,  Amerullah,SH menyatakan,  atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan terlapor,  maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII secara nasional. (@@)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII