Formasi Riau Soroti Kasus Korupsi !, DR. Nurul Huda SH, MH : KPK jangan Berlama – lama “Memilihara” Tersangka ?

Pekanbaru, (cMczone.com) – Formasi Riau kembali menyoroti kasus korupsi dua yang minimpa Penjabat Provinsi Riau yang sudah lama menjadi tersangka korupsi tetapi sampai hari ini belum juga ditahan.

“Di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang Kedua Walikota Dumai Zulkifli. AS,” ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda, S. H., M. H.di Pekanbaru tadi pagi.

Ahli hukum pidana jebolan Solo itu menyarakan kepada KPK tahan saja kedua tersangka itu dan jangan berlama-lama karena tak baik dalam pencegahan anti koropsi.

“Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memilihara” tersangka dugaan korupsi di Riau. Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Direktur Fomasi Riau.

Seperti yabg sudah kita ketahui bahwa kasus korupsi Bupati Bengkalis, Amril Muminin dan Walikota Dumai, Zulkifli, AS sudah menaun tanpa ada kelanjutannya.

Baca Juga :   Korban Banjir Tanjungpinang Memilih Mengungsi di Kantor Golkar

Sebelumnya Walikota Dumai, Zulkifli, AS ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada Hari Jumat (4/10/2019)

Walikota Dumai itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Hendak Beli Makanan Manuel Dikeroyok "Preman"

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar,” tegas Laode.(Kompas.com)

Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Baca Juga :   Realisasi BLT Dana Desa Pandan LaganTahap Satu Dicairkan, Ini Kata Kadesnya

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.**(Rls)

Sumber : Suaraburuhnews.com