Inspektorat Bungkam Terkait Dugaan Pekerjaan Fiktif di Desa Batu Sawar

Batanghari, (cMczone.com)  Diketahui bahwa Anggaran Dana Desa merupakan bentuk Apresiasi pemerintah pusat yang tertuang di dalam UU dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat imdonesia, secara kasat mata dengan diadakan program tersebut guna sebagai perpanjangan tangan meningkatkan otonomi daerah dari sisi yakni pembangunan yang merata, secara tidak langsung stabilnya otonomi di desa dapat membantu masyarakat menijak setingkat menuju kesejahteraan.

Namun mirisnya, ketika penghianat bangsa di beri amanah digaji memakai uang rakyat untuk mensejahterakan masyarakat namun malah memperkaya pribadi dan kelompok.

Dari hasil Investigasi cmczone.com di lapangan setelah adanya laporan masyarakat bahwa adanya hal janggal dalam penggunaan Dana desa. Diduga kuat sebagain dana disalah gunakan oleh oknum Pegawai Desa, di karenakan kegiatan yang tidak di lampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan desa alias fiktif, begitu juga dengan pembangunan yang memakai Dana Desa tersebut di sinyalir diduga terjadinya di mark up dalam proses pengerjaannya dan sebagian tidak diselesaikan namun di dalam LPJ nya 100 persen selesai.

Baca Juga :   MMA Siap Antar Ansar-Marlin Pimpin Kepri

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi wartawan yang turun kelapangan apakah hal itu diketahui oleh pihak inspektorat batang hari selaku pengawas internal dalam pengunaan Dana Desa Se – Kabupaten Batang Hari.

Saat di konfirmasi melalui Via Whatsaap, Muklis selaku Kepala Inspektorat terlihat bungkam dan tidak menanggapi konfirmasi dari wartawan. Selain itu, saat awak media mencoba menghubungi melalui via telpon namun tidak mendapatkan respon meski pun panggilan pertama sempat di tolak. Jum’at (31/01/2020)

Menanggapi hal itu, Dian Saputra LSM Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (PABRI) berkomentar terkait sikap Inspektorat kurang bijak dalam menanggapi permasalahan dana desa.

” Loh Kepala Inspektorat seharusnya tidak boleh seperti itu jangan lupa inspektorat dalam hal pengunaan Dana Desa memiliki fungsi vital, yaitu monev (monitoring dan evaluasi), sebut Dian kepada awak media.

Baca Juga :   Dinas Kehutanan Propinsi Jambi Melalui UPTD Kphp Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kapolres Merangin

Sebagaimana Sub Fungsi Money inspektorat yakni sebagi berikut :
1. Ketaatan (complience).
monitoring atas perosedural administrator sudah benar apakah tidak.
2.pemeriksaan(auditing) apakah sumber dan ketepat sasaran dari pengunaan tersebut sudah mencapai target atau belum,
3. Laporan (acounting) yang menghasilkan informasi yang membantu memonitoring hasil dari perubahan sosial atas akibat impelementasi kebijaksanaan sudah benar atau tidak.
4. Penjelasan (explantion) monitoring terhadap hasil dari 3 proses tadi dan menjadi informasi yang harus di buka untuk umum kalau lah benar katakan benar, kalaulah salah ya katakan salaah, itu ingat itu,

Kepala inspektorat juga harus ingat dengan dengan UU Nomor 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, atas dugaan pelanggaran yang tercium oleh lembaga- lembaga yang di lindungi oleh undang-undang untuk membatu pihak penyelenggara memantau amanat undang – undang saat di mintai keterangan beliau harus respon, jangan sampai ada opini yang tidak tidak , dan yang paling penting pak muklis juga harus ingat bahwa penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalah gunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya atau wilayah penyelengara dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). (tim)