Selain Meragukan Kwalitasnya, Pihak Rekanan Juga Kangkangi UU KIP

Tanjabtimur, (cMczone.com) – Proyek peningkatan jalan Desa Kota Kandis Kecamtan Dendang Kabupaten Tanjabtimur Provinsi Jambi di sinyalir tidak transparansi. Kamis (30/01/2020)Dari pantauan di lapangan, Kegiatan peningkatan jalan yang menggunakan Dana APBD tahun anggaran 2019 tersebut tidak memunculkan berapa jumlah dana nya dan volume nya berapa,seperti yang tertera di papan informasi preyek, selain kangkangi UU KIP yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menggaris bawahi bahwa semua pengelolaan Keuangan Negara baik dalam bentuk Proyek maupun Administrasi harus terbuka dan transparan, kwalitas jalan tersebut juga di ragukan mutu nya.Ditempat terpisah pihak kontraktor (Supri-red) saat dikomfirmasi awak media dikediaman nya, berapa panjang jalan tersebut mengatakan,” sekilo lebih lah. jawab nya simple. (tim)

Baca Juga :   *Kapolri Menjenguk Korban Luka Bakar saat melaksanakan tugas Pengamanan Aksi Unras*