HOK Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Putra, Diduga di Sunat Oknum Perangkat Desa

Jambi, (cMczone.com) – Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan penguatan pendamping profesional untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai di Desa, dan berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan, pemusatan kembali (refokusing) penggunaan Dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa, upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.Tapi aturan-aturan yang telah di buat, sering dan acap kali kita dengar di langgar oleh oknum-oknum perangkat Desa, demi meraup keuntungan pribadi diri sendiri atau pun kelompok tertentu, seperti yang terjadi di sebuah Desa kecamatan mersam, tepat nya di Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Sabtu (01/02/2020)

Seperti pekerjaan jembatan tahun anggaran 2019 dengan volume 15×2,5, pembangunan jembatan tersebut di duga sarat penyimpangan, pekerjaan jembatan dari Dana Desa  yang kata nya untuk Padat Karya Tunai, tapi fakta nya di borongkan, di duga kuat ada nya penyunatan Harian Orang Kerja (HOK)

Menurut narasumber yang akrab di sapa pak De, juga selaku pemborong menyampaikan bahwa pekejaan jembatan tersebut di borongkan, ia juga mengatakan yang mengasih borongan tersebut Kasi Kesra Desa.

“ Borongan di kasih ke saya cuma 30.000.000 an, borongan di kasih pak Iyan Kasi kesra.’’ Tutup nya.

Ditempat terpisah, Rianti selaku Pelaksana Harian (PLH) di masa jabatan nya (2019-red) yang sekarang menjabat sekretaris Desa (2020) saat dikomfirmasi tim cmczone.com terkait upah pekerja yang diborongkan, mengatakan,‘’ setau saya di HOK kan (Harian Orang Kerja), kalau untuk lebih jelas nya coba bapak komfirmasi langsung ke pelaksana kegiatan, pak Iyan Kasi Kesra,’’ jelasnya

Baca Juga :   Viral Pria Positif Covid19, Pemkab: Hanya Diamankan Karena Lari Saat Isolasi mandiri

Disinggung soal berapa HOK nya,’’ Berapa ya,,,gak ingat saya pak, kita gak afal juga upah nya,’’ pungkas sekdes tersebut.

Sementara Iyan selaku Kasi Kesra bungkam saat dikomfirmasi, ditelpon gak di angkat, di kirim pesan via WhatsApp  hanya di baca. (tim)