Wartawan di Media yang Belum Verifikasi dan Belum UKW Jangan Takut Melaksanakan Tugas

Bandar Lampung ( cMczone.com ) Wartawan/Jurnalis yang belum UKW dan Medianya belum berverifikasi tak usah takut melaksanakan tugas. Karna tidak satupun pasal dalam UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur Wartawan yang meliput, mengolah berita, menyimpan berita hingga menjadi konsumsi publik harus UKW dan dari Media nya sudah diverifikasi. Yang terpenting harus menjalankan tugas sesuai  Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Hal ini disampaikan Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung, Aminudin,  Selasa (04-02-2020)  dalam menyikapi himbauan beberapa Kepala Daerah yang terkesan membatasi gerak sebagian jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang memprasyaratkan bahwa Wartawan yang diakomodir Pemda hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ).

“Saya katakan kepada teman – teman media dan jurnalis teruslah berkarya, mencari, meliput, menyimpan, mengolah dan menaikkan berita. Jangan pernah takut dan ragu melaksanakan tugas Jurnalis, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas dan serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang hoaxs” jelas Aminudin.

Ditambahkannya dalam pasal 28f Undang- Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :   BPD Teratak Sesalkan Kebijakan Kepala Desa Berhentikan RT Tanpa Kordinasi ?

Selain itu dalam undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 ( empat ), pasal 18 ayat satu ( satu ), pasal 4 ayat dua dan 3 ( 2 dan 3) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi.

Kepada Pemerintah Daerah yang membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang tidak mempunyai dasar yang jelas, Aminudin menghimbau supaya dapat berlaku bijaksana. Karna menurutnya Wartawan atau Jurnalis mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah (*)

 

Sumber : FPII Setwil Lampung