Ketentuan WHO, Observasi Tidak Boleh di Kapal Perang

Natuna,(cMczone.com) -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna mengatakan, enam poin meyakinkan masyarakat Natuna sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Kecuali satu permintaan yaitu titik permintaan tentang pemindahan lokasi observasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi Wakil Ketua II Jarmin Sidik dan anggota dewan lainnya dalam pertemuan dengan awak media di ruang Paripurna DPRD, Kamis (6/2/2020).

Soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, Cina telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Kami sengaja mengundang rekan-rekan untuk datang ke sini, untuk menyampaikan hasil resmi dari masyarakat. Semua bisa dikeluarkan kecuali merespons pemindahan lokasi obesrvasi”, kata Andes.

Baca Juga :   Usai Padamkan Api di Sungai Pulai, DPKP Padamkan Api Lagi di Belakang Kantor Satpol PP

Andes menjelaskan, pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dua faktor yaitu pertama, ketentuan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang mengatur lokasi pengamatan.

Dan yang kedua adalah, situasi di Natuna yang kurang mendukung untuk tindakan observasi pada saat musim utara seperti ini.

Lokasi pengamatan akan tetap dilaksanakan di Lanud Raden Sadjad, dengan demikian Andes menghimbau kepada masyarakat Natuna agar tetap tenang dan berkatifitas sesuai dengan kebutuhan.

“Karena pemerintah telah menjamin keamanan Natuna dari pengalihan virus corona tersebut”, ujar Andes.

Laporan: Budi Adriansyah/Diskominfo