Gelar Aksi, Warga Teluk Nilaw Melawan Menuntut Pengembalian Lahan

JAMBI, (cmczone.com) – Ratusan Warga Kelurahan Teluk Nilaw Melawan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Senin (10/2/2020). Masa menuntut pengembalian lahan yang dikuasai selama belasan tahun oleh PT WKS dan PT Tri Mitra Lestari.

Salah satu peserta aksi, Pahni mengungkap bahwa luas lahan yang dimbil oleh kedua perusahaan yakni seluas 1.913 hektar.

“ Kurang lebih 18 Tahun lahan kami di kuasai oleh dua prusahan besar yang berada di kecamatan Tebing Tinggi itu, “ ungkap Pahni kepada cmczone.com, Senin (10/2/2020).

Dari hasil pengukuran dilokasi beberapa waktu lalu, lanjut Pahni, pihaknya mendapatkan sebanyak 1.100 hektar masuk dalam lahan PT WKS.

Baca Juga :   Film Kartun Mendidik "Nussa dan Rara" Tayang Jelang Berbuka

“Sedangkan 813 hektar masuk ke dalam lahan PT Tri Mitra Lestari,” bebernya.

Dasar dan fakta yang ada di lapangan ini lah yang membawa warga kelurahan Teluk Nilau untuk datang ke DPRD.

“Kita ke sini mengadukan nasib warga kelurahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan dan meminta hak warga di kembalikan,” ujar Sahri, yang juga salah satu peserta aksi.

Sementara itu, Aksi warga di sambut baik oleh DPRD Kabupaten Tanjab Barat melalui anggotanya yakni Suprayogi Saiful. Politisi Golkar ini menyatakan bahwa upaya menyampaikan pendapat didepan umum merupakan hak dari warga masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi.

Terkait tuntutan masa, pria yang akrab di sapa Yogi ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan memiMasyarakang perwakilan dari masa aksi.

Baca Juga :   Ketua Umum PPWI Hadiri Undangan Kedutaan Besar Maroko

“Secepat mungkin kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional serta Perusahaan-perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rapat lintas komisi, karena menurutnya permasalahan Badan Pertahanan Nasional berda di komisi I, sedangkan sementara hutan dan lahan ada di komisi II.

“Kita tentunya akan mencari solusi dari semua tuntutan yang di ajukan masa aksi menurut data dan Undang-Undang yang berlaku, menurut lintas sektoral, lintas kerja dan lain sebagainya,” papar anggota Komisi II ini.

Selang waktu masapun bergerak menuju kantor bupati, setelah beberapa menit masa pun diterima oleh pihak bupati, dalam hal ini di wakili oleh asisten 1 dalam mediasi tersebut pihak asisten 1 menyebutkan bahwa kita akan menunggu pihak dpr pungkasnya(edi)