Kunjungan Kerja, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Kunjungi BNNP Sulawesi Selatan

SULSEL – Keterbukaan informasi publik salah satu indikator dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini merupakan implementasi dari undang undang nomor 14 tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali beberapa jenis informasi yang bersifat rahasia.

BNNP Sulawesi Selatan Menerima Kunjungan beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruangan Rapat Kantor BNNP Sulsel, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 11:30 WITA.

Kunjungan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi terkini terkait masalah narkotika di Sulawesi Selatan khususnya di Kab.Kepulauan Selayar. Serta untuk mendapatkan bahan guna menyusun regulasi terkait pembuatan peraturan daerah (Perda) dalam mendukung P4GN. Selain menyusun Perda, DPRD Kabupaten Selayar juga berkonsultasi terkait pembentukan vertikalisasi dari BNK menjadi BNNK Kepulauan Selayar.

Baca Juga :   KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah

Diskusi dan tanya jawab terjadi dalam ruangan Rapat yang dihadiri oleh Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin,SKM., Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si., Kasi Intelejen BNNP Sulsel Kompol Yerry S.Mangiri., Kasi PLRIP Bambang Wahyudin,SH.M.Kes.,Kasi Pascarehabilitasi BNNP Sulsel Rudiastono,SKM, Kasi Dayamas Anas Kaharuddin,S.Sos dan Kasubag Administrasi BNNP Sulsel Basri,S.Pi dari pihak BNNP Sulsel dan dari pihak DPRD Kabupaten Selayar Mappatunru,S.Pd (Ketua DPRD) beserta para anggota DPRD lainnya sebanyak 5 orang dan staf sekretariat DPRD Kepulauan Selayar sebanyak 4 orang.

Semoga informasi kondisi kerawanan wilayah provinsi Sulawesi Selatan, dan data kerawanan Kabupaten Kepulauan Selayar serta data data pendukung lain dapat memberikan gambaran yang cukup bagi Teman teman di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dapat segera menentukan rencana tindak lanjut yang jelas bagi embentukan dan pelembagaan BNN di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*/Red)