Diduga Adanya Penambangan Ilegal “Kebal Hukum” Beroperasi di Desa Ngaso

ROHUL – Terkait maraknya penambangan galian C secara ilegal, faktanya menjadi masalah di wilayah Kab. Ujung Batu, Rokan Hulu. meski kasus ini telah diketahui sudah beroperasi lama namun belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum dan terkesan kebal hukum.

Dari pantauan awak media dilokasi, Minggu (16/2/2020) di temukan aktivitas usaha penambangan galian C (Sirtu) yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal tepatnya di Desa Ngaso, Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Rohul, Riau.

Namun anehnya, kegiatan ini sudah dilakukan oleh pihak pengusaha dan terkesan adanya pembiaran dari oknum perangkat desa.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, warga sekitar di lokasi penambangan sudah melayangkan protes, juga tidak digubris adanya penambangan pasir batu (sirtu) yang terus beroperasi, meski sudah diperingatkan berkali-kali. Warga sekitar kesal karena aktivitas tambang galian c yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan sekitar.

Baca Juga :   5 Pria Digulung Polsek Lubuk Pakam, Gelapkan Sepeda Motor Milik Pegawai Pengadilan Agama

 

Dari informasi salah satu sumber masyarakat yang enggan di sebut namanya menyebutkan bahwa kegiatan penambangan sirtu telah beroperasi selama 6 bulan lamanya dan merusak lingkungan hingga ke area tempat pemakaman desa.

” Aktivitas penambangan itu telah beroperasi kurang lebih selama 6 bulan lamanya, akibatnya kegiatan itu menuai dampak pada lingkungan sekitar mulai dari akses jalan yang rusak parah, sungai hingga ke area pemakaman di desa, ungkap sumber kepada awak media, Minggu (16/2/2020).

Dilokasi penambangan juga ditemukan beberapa alat berat ekskavator sebanyak 4 unit. mirisnya aktivitas tambang terus berlangsung dan belum ada ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait, diduga adanya kongkalikong antara pengusaha tambang dengan oknum polisi dan oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :   Ketua FORMASI Minta Bupati Pelalawan Tinjau Ulang Pengangkatan Mantan Napi Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata

Dari keterangan pemilik lahan, Fahmi mengatakan bahwa ijin penambangan telah di berikan dari Ninik mamak dari desa, ujar Fahmi saat dikonfirmasi cmczone.com melalui via seluler, Minggu (16/2/2020).

Masyarakat berharap aksi penambangan sirtu segera dihentikan. Mereka khawatir akibat penambangan yang tak dikendalikan, ancaman kerusakan lingkungan dan banjir mengancam.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengusaha dan Kepala Desa setempat belum dapat di konfirmasi terkait adanya aktivitas penambangan Sirtu di Desa Ngaso (*/Red).

Video Penambangan di Desa Ngaso