Terkait Pengelolaan Anggaran Publikasi, SPRI Tagih Janji Ade Angga

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Hampir satu bulan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) belum mendapat jawaban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang soal anggaran publikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Padahal DPD SPRI bersama para awak media cetak dan online yang tergabung di SPRI telah bertemu dengan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, Senin (20/1/2020) untuk membahas anggaran publikasi di setiap OPD.

Dipertemuan tersebut, Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang itu mengatakan, bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas bersama Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan dan Hukum.

Baca Juga :   Wau ....kertas suara habis , masyarakat Pekanbaru kecewa.

Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban dari wakil rakyat tersebut. Seperti pungguk merindukan bulan, DPD SPRI kembali menyurati Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).

Ada pun isi dari surat tersebut adalah meminta sekretariat untuk dapat melanjutkan hasil pertemuan DPD SPRI dengan DPRD untuk diteruskan ke Komisi 1 agar dapat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para awak media baik cetak maupun online.

Mengutip gebraknusantara.co.id, ketika bertemu dengan Ade Angga yang didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Effendi, Ketua DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sholikin menyampaikan, bahwa pihaknya hendak menanyakan tentang pengelolaan anggaran jasa publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang beserta OPD lainnya yang menggunakan dana tersebut.

Baca Juga :   2019 Tidak Punya KTP Elektronik, Masyarakat Hilang Hak Suara.

Lebih lanjut Sholikin menyebutkan, bahwa DPD SPRI sangat prihatin dan sangat menyayangkan system penerapan syarat verifikasi versi Dewan Pers yang diberlakukan di Dinas Kominfo, Sekretariat Dewan dan sejumlah OPD di jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjalin kerja sama publikasi pada Tahun 2019 lalu.

“Padahal sejatinya, pendirian perusahaan pers adalah hak setiap warga negara,” kata Sholikin tegas.

Masih menurut Sholikin, bahwa syarat pendirian perusahaan pers sesuai dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Yakni, harus berbadan hukum. Bukan mendapat izin Dewan Pers.

“Regulasinya cukup jelas, bahwa pendirian perusahaan pers itu harus berbadan hukum, bukan mendapat ijin Dewan Pers,” tandasnya.

Baca Juga :   Program Bedah Rumah Ke - 2, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Resmikan Rumah Nenek Tresia Silab

Ditemui cMczone.com di kantornya, Minggu (16/2/2020) Sholikin berharap para wakil rakyat khususnya yang duduk di Komisi 1 agar meluangkan waktunya untuk duduk bersama-sama, membahas persoalan ini.

“Kami dari DPD SPRI meminta untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat,” tegas Sholikin.

Laporan: Budi Adriansyah