Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian bertempat di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2/2020).

Konferensi pers dipimpin Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi H bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny C., S.IP dan dihadiri oleh insan pers.

Pencurian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dengan 1 orang Tersangka berinisial BY. berawal dari dua laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur yaitu:

1. Pelapor/korban atas nama Nursiah, pada hari Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB saat sedang menjaga warung miliknya dihampiri oleh Tersangka.

Baca Juga :   PEKAT IB Riau Dukung Penuh FORMASI RIAU Ungkap SPPD Fiktif DPRD Rohil Hingga Tuntas

Kemudian tersangka menarik paksa kalung emas di leher Korban sehingga Korban terjatuh dan mengalami sakit di bagian pinggang dengan kerugian emas seberat 10 gram atau taksiran nilai sebesar Rp.5.000.000

2. Pelapor/korban atas nama Suyati yang pada hari Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.45 WIB bersama temannya Istiyah berjalan kaki di Jl. Anggrek Merah Gg. Anggrek Bulan. Kemudian Korban dihampiri oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor kemudian menarik paksa tas korban berisikan satu unit handphone dan uang tunai Rp. 500.000.

Tersangka kemudian melarikan diri. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 1.100.000

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan diketahui identitas Tersangka.

Baca Juga :   Prajurit dan PNS Lantamal IV Ikuti Arahan Terkait Covid-19, Danlantamal IV: Kita Tidak Perlu Khawatir Berlebihan

Kemudian pada hari Sabtu (15/2/2020) diketahui keberadaan tersangka di daerah Cikolek kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, yang mana tersangka BY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak enam belas kali dan masih dilakukan pengembangan serta pengungkapan oleh Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas Suprihadi menyampaikan, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Suprihadi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan berhati-hati serta selalu menjaga diri dengan baik.

Baca Juga :   Prajurit dan PNS Lantamal IV Menerima Suntik Vaksin Sinovac Tahap II Termin 1 

“Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah, yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan,” ujar Suprihadi.

Laporan: Budi Adriansyah/hms Polres Tanjungpinang